Hukum Kriminal

Ada Negara di Dalam Negara? Perhutani Larang Pembangunan KDKMP di Kawasan Hutan Kediri

Kantor Perum Perhutani KPH Kediri menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan larangan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kebijakan tersebut memicu polemik di tengah masyarakat, lantaran program yang merupakan bagian dari penguatan ekonomi desa itu dinilai terhambat oleh mekanisme perizinan kehutanan yang belum memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.

Larangan tersebut memunculkan anggapan seolah ada “negara di dalam negara”, karena kawasan hutan yang notabene milik negara justru tidak dapat digunakan untuk mendukung program nasional. Sejumlah pihak menilai, Perhutani diduga terlalu kaku dalam menerapkan aturan, padahal lahan yang diajukan untuk pembangunan KDKMP disebut sebagai lahan produktif, bukan kawasan hutan lindung.

Salah satu wilayah yang terdampak adalah Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Desa tersebut hingga kini belum dapat merealisasikan pembangunan gedung KDKMP karena wilayahnya berada dalam pengawasan Perhutani. Artinya, setiap rencana pembangunan harus melalui mekanisme izin dari Perhutani atau bahkan langsung dari Kementerian Kehutanan di tingkat pusat.

Kepala Desa Manggis, Vina, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan aturan penggunaan lahan tersebut. “Desa saya itu belum memperoleh lahan untuk pembangunan KDMP, karena berada di wilayah lingkungan kehutanan, dan harus menunggu aturan penggunaan lahan tersebut untuk gedung atau bangunan di pusat,” ujarnya.

Menanggapi persoalan ini, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang akrab disapa Mas Dhito telah mengambil langkah administratif dengan mengirimkan surat resmi kepada Direktur Utama Perum Perhutani. Surat bernomor 500.3.2.1/378/418.28/2025 tertanggal 18 Desember 2025 tersebut berisi permohonan izin penggunaan lahan untuk pembangunan Gerai KDKMP.

Tak hanya itu, surat lanjutan juga dilayangkan kepada Direktur Perencanaan & Pengembangan Perum Perhutani dengan Nomor 0016/044.3/PP/2026 tertanggal 14 Januari 2026. Surat tersebut berisi permohonan pemeriksaan atau peninjauan lapangan terhadap lahan yang diajukan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Perhutani Kediri.

Namun, melalui surat balasan tertanggal 17 Februari 2026, Administratur/KKPH Kediri Miswanto secara tegas melarang adanya kegiatan di kawasan hutan yang dimohon sebelum terbit persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Surat tersebut bernomor 0086/044.3/KDR/2026 dan ditujukan kepada Kepala Desa Manggis, Kecamatan Puncu.

Dalam isi surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 282 ayat (1) huruf e, salah satu persyaratan teknis terhadap permohonan penggunaan kawasan hutan adalah penilaian melalui pemeriksaan atau peninjauan lapangan oleh Perhutani. Tim yang terdiri dari Departemen Perencanaan & Pengembangan Bisnis Divre Jatim, PHW III Jombang, serta KPH Kediri telah melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 04/BAPL/Ren & Bangbis/1/2026 tanggal 26 Januari 2026.

Dalam poin saran berita acara tersebut ditegaskan bahwa Bupati Kediri dilarang melakukan kegiatan apa pun di kawasan hutan yang dimohon sebelum memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Kehutanan RI. Hasil pemeriksaan lapangan itu akan disampaikan kepada Direktur Utama Perum Perhutani sebagai dasar laporan ke Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

Perhutani juga mengingatkan bahwa apabila tetap dilakukan kegiatan tanpa izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, maka seluruh risiko hukum atas pelanggaran aturan dan perundang-undangan menjadi tanggung jawab pihak yang melaksanakan kegiatan. Polemik ini pun memantik perdebatan publik mengenai sinkronisasi antara program nasional penguatan ekonomi desa dengan regulasi pengelolaan kawasan hutan yang berada di bawah kewenangan Perhutani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”