Ada yang Janggal dalam Kasus AFI Farma: Rencana Demonstrasi LSM Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan di Kediri
Kediri, 21 Mei 2024 – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (MACAN) hari ini mengumumkan rencana demonstrasi yang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penanganan kasus gagal ginjal akut yang menimpa anak-anak di Indonesia, yang diduga kuat berkaitan dengan cemaran pada produk farmasi. Demonstrasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, pada tanggal 21-22 Mei 2024, dengan titik unjuk rasa di kantor pengadilan negeri, lembaga pemasyarakatan kelas IIA, dan kantor kejaksaan negeri Kota Kediri. Diperkirakan akan ada sekitar 100 peserta yang turun ke jalan.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa 326 anak telah meninggal dunia dan 154 anak lainnya masih memerlukan prosedur cuci darah akibat gagal ginjal akut. Sorotan tertuju pada PT. AFI FARMA, yang berlokasi di Jl. Mauni, Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Direktur perusahaan, Arief Prasetya Harahap, bersama tiga karyawan lainnya, telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Kejanggalan muncul ketika vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri hanya 2 tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) subsider 3 bulan kurungan, sebuah putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut:
- Arief Prasetya Harahap dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
- Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito, dan Istikhomah dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, LSM MACAN mengacu pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2), serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 131, yang menekankan hak setiap orang dan anak untuk hidup sejahtera, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dengan adanya dugaan keterlibatan mafia peradilan, LSM MACAN mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk:
- Menyelidiki dan mengawasi aliran dana para terdakwa.
- Menyelidiki dan mengawasi aliran dana serta rekening para advokat, jaksa, hakim, dan pihak yang terlibat dalam persidangan.
- Memantau harta kekayaan para advokat, jaksa, hakim, dan pihak yang terlibat dalam persidangan.
Demonstrasi ini diharapkan dapat menarik perhatian publik dan pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang sesuai dan memastikan keadilan bagi para korban.