Aksi Damai Tolak Pungli di SMAN 1 Mojo Dihalang Aparat, Rekan Indonesia Jatim Kecam Tindakan Antikritik
KEDIRI, JATIM — Upaya menyuarakan keadilan bagi para siswa melalui aksi damai yang digelar oleh organisasi Rekan Indonesia Jatim di depan SMAN 1 Mojo, Kamis (7/8/2025), justru mendapat penghalangan dari aparat kepolisian. Tindakan ini menuai kritik tajam dari masyarakat dan aktivis pendidikan, yang menilai bahwa pembungkaman aspirasi publik adalah bentuk nyata pembodohan dan kemunduran demokrasi.
Aksi damai tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan kewajiban pembayaran uang komite yang dianggap memberatkan para siswa dan wali murid. Ketua Rekan Indonesia Jatim, Bagus Romadon, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan dengan tertib dan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Dasarnya jelas. Selama aksi dilakukan secara damai dan tidak mengganggu proses belajar mengajar, maka sah-sah saja dilakukan di lingkungan sekolah. Namun sangat disayangkan, aparat justru membatasi gerak kami,” ujar Bagus saat diwawancarai di lokasi aksi.
Rekan Indonesia Jatim mengecam sikap Kapolsek Mojo yang dianggap antikritik. Pembatasan ruang demokrasi di lingkungan pendidikan dinilai mencederai semangat keterbukaan dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan. Bahkan, organisasi ini menyatakan akan melaporkan tindakan aparat tersebut ke Propam Polda Jawa Timur.
“Kami bukan kelompok yang membuat keributan. Justru kami memperjuangkan hak-hak siswa yang kerap dilanggar oleh kebijakan sekolah. Pembungkaman seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Bagus lagi.
Kritik juga datang dari Ketua GPM Swahira Kediri, Arif Fatikunnada, yang menyuarakan kemarahannya terhadap sikap aparat yang dianggap membiarkan praktik pungli berlangsung tanpa pengawasan. Ia menyebut akan menggelar aksi lanjutan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kediri, Dinas Pendidikan, DPRD, dan Polres Kediri pada Senin mendatang jika kasus ini tidak diusut tuntas.
“Sebagian orang tua mengeluh tapi takut bicara karena khawatir anaknya jadi sasaran intimidasi di sekolah. Aparat yang seharusnya melindungi justru seperti menutup mata. Ini jelas pelanggaran hukum dan pelanggaran hak anak,” ungkap Arif geram.
Menurutnya, modus sumbangan atau partisipasi masyarakat (parmas) sering digunakan sebagai kedok untuk melakukan pungutan yang justru dilarang oleh peraturan perundangan. Ia mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Skema pungli ini bukan hanya terjadi di SMAN 1 Mojo, tapi di sekolah-sekolah lain juga. Saya akan bawa ini sampai ke Kejaksaan Tinggi dan Polda. Ini harus dibongkar,” tegas Arif.
Aksi damai ini mendapatkan simpati dari masyarakat dan sejumlah wali murid yang mendukung upaya pembongkaran praktik pungli di sekolah. Rekan Indonesia Jatim berkomitmen akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan, hingga aparat penegak hukum agar praktik-praktik serupa tidak terulang di masa depan.
(ratu)