Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri terus menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kediri. Dugaan tersebut kini telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan tindak lanjut yang lebih mendalam terkait sanksi yang mungkin akan dikenakan.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri, Mohammad Hamdani, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pleno dan pengkajian setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut. Hasil dari kajian tersebut kemudian menjadi dasar untuk melanjutkan laporan ke BKN.
“Setelah tiga hari menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, kami langsung meneruskan hasil kajian tersebut ke BKN. Ini sebagai bagian dari langkah kami untuk menindaklanjuti laporan yang ada dan memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur,” ujar Hamdani, Rabu (18/9/2024).
Hamdani juga menambahkan bahwa dalam pelaporan ke BKN, Bawaslu Kabupaten Kediri menyertakan sejumlah bukti yang dapat digunakan untuk pengkajian lebih lanjut oleh BKN. Bukti-bukti ini dianggap cukup kuat untuk mendukung adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh beberapa ASN di lingkungan Pemkab Kediri.
“Memang ada indikasi kuat terkait pelanggaran netralitas ASN. Namun, keputusan akhir mengenai sanksi akan diserahkan kepada BKN setelah mereka melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Hamdani.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran ini mencuat dari laporan sejumlah warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beberapa hari lalu. Mereka melaporkan adanya dugaan bahwa beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Kediri melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip netralitas ASN. Pelanggaran ini diduga terjadi di dua lokasi, yakni di Kecamatan Pare dan di area Kantor Pemkab Kediri.
Para ASN yang dilaporkan ini diduga melakukan penggiringan dukungan terhadap salah satu bakal calon kepala daerah, yang merupakan petahana. Mereka diduga mengorganisir kegiatan yang melibatkan banyak peserta dengan tujuan untuk mempromosikan calon tersebut.
Identitas tiga pejabat yang dilaporkan juga telah diketahui, dua di antaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri. Keterlibatan mereka dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN ini menjadi perhatian serius dari Bawaslu, yang kemudian mengambil langkah cepat dengan melaporkan kasus tersebut ke BKN.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelanggaran netralitas ASN merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, terlebih dalam konteks pemilihan kepala daerah. ASN diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak memihak pada kandidat mana pun, agar tidak terjadi ketimpangan dalam proses demokrasi di daerah.