Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi, Kalemdiklat Polri Tegaskan Reformasi Bukan Sekadar Wacana
Jakarta — Isu reformasi Polri kembali mengemuka dalam kegiatan doorstop Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan” yang digelar di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini menjadi ruang dialog intelektual untuk membedah arah kebijakan Polri dalam kerangka demokrasi modern.
Acara tersebut menghadirkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., serta penulis buku, Prof. Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU. Keduanya membahas secara mendalam dinamika reformasi Polri sebagai bagian dari proses institusional yang terus berjalan.
Dalam pemaparannya, Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda menegaskan bahwa reformasi bukanlah agenda baru di tubuh Polri. Menurutnya, reformasi merupakan proses perbaikan berkelanjutan yang secara struktural telah memiliki landasan organisasi dan mekanisme kerja yang jelas.
“Kalau kita melihat kata reformasi, itu adalah upaya untuk melakukan hal yang lebih baik. Reformasi itu sesuatu yang biasa. Di bawah struktur Astamarena terdapat Kepala Biro Reformasi Polri,” ujar Komjen Pol. Chryshnanda di hadapan peserta kegiatan.
Ia menjelaskan, menguatnya kembali isu reformasi Polri perlu disikapi secara proporsional dan objektif. Menurutnya, penting untuk melihat apakah isu tersebut lahir dari persoalan kultural di internal institusi atau justru didorong oleh kepentingan politis tertentu.
Lebih lanjut, Komjen Pol. Chryshnanda menekankan bahwa dalam sistem negara demokrasi, Polri memiliki posisi yang jelas sebagai polisi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Posisi ini menuntut Polri untuk selalu berada dalam koridor supremasi hukum dan nilai-nilai demokrasi.
“Dalam konteks demokrasi, polisi adalah polisi sipil. Polisi demokratis menjalankan supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan, serta bersikap transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa akuntabilitas Polri tidak hanya dijalankan secara hukum, tetapi juga mencakup aspek moral, administrasi, fungsional, dan sosial. Seluruh bentuk pertanggungjawaban tersebut, menurutnya, harus bermuara pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Secara konseptual, polisi adalah penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Penegakan hukum dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab dan mencegah konflik yang lebih luas,” ungkapnya.
Melalui bedah buku ini, diharapkan publik mendapatkan pemahaman yang lebih utuh mengenai arah kebijakan Presisi Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sekaligus melihat reformasi sebagai proses panjang yang terus bergerak seiring perkembangan demokrasi di Indonesia.
(guh)
