Hukum Kriminal

Belajar Nyetir di Jalan Raya? Ketua LSM RATU Minta Polisi Tindak Tegas Kursus Mengemudi Ilegal

KEDIRI – Praktik latihan mengemudi di jalan umum kembali menjadi sorotan. Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, angkat bicara terkait maraknya kegiatan belajar mengemudi yang dilakukan langsung di jalan raya tanpa fasilitas latihan khusus. Menurutnya, aktivitas tersebut berisiko tinggi dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Saiful menegaskan bahwa jalan raya bukanlah tempat yang tepat untuk belajar mengemudi. Aktivitas tersebut dinilai dapat menimbulkan gangguan lalu lintas hingga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama jika dilakukan oleh pengemudi pemula yang belum memiliki keterampilan dan pengalaman yang cukup.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Setiap pengemudi di jalan raya wajib memiliki SIM. Jika seseorang berlatih mengemudi di jalan umum tanpa SIM, meskipun masih dalam tahap belajar, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran terhadap aturan kepemilikan dokumen berkendara,” ujar Saiful Iskak.

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengemudi di jalan umum tanpa pengawasan yang tepat berpotensi menjadi pelanggaran lalu lintas apabila menyebabkan gangguan atau membahayakan pengguna jalan lain. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dari aparat terkait.

Selain itu, Saiful juga menyoroti keberadaan lembaga kursus mengemudi. Menurutnya, setiap lembaga pelatihan mengemudi harus memiliki izin operasional yang jelas, fasilitas pelatihan yang memadai, serta instruktur yang bersertifikat agar proses pelatihan berjalan sesuai standar keselamatan.

Ia menambahkan bahwa sertifikat dari lembaga kursus mengemudi yang resmi dan terdaftar dapat menjadi salah satu syarat pendukung dalam proses pembuatan SIM. Dengan demikian, peserta kursus tidak hanya mendapatkan keterampilan berkendara, tetapi juga pendidikan keselamatan berlalu lintas.

“Polisi harus tegas. Lembaga kursus mengemudi wajib memiliki izin operasional, fasilitas latihan yang layak, serta instruktur bersertifikat agar sertifikat mengemudinya sah digunakan untuk pembuatan SIM,” tegas Saiful.

Menurutnya, tindakan tegas dari kepolisian terhadap kursus mengemudi yang tidak memiliki lahan latihan sendiri dan langsung menggunakan jalan raya merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Ia menilai penertiban tersebut penting demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

Saiful pun berharap aparat kepolisian dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik kursus mengemudi ilegal. Dengan penegakan aturan yang tegas, diharapkan tercipta budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”