Berita

BRAN Kebut Penataan Kelembagaan, Perjelas Kewenangan dan Percepat Reforma Agraria Presiden Prabowo

JAKARTA – Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mempercepat penataan kelembagaan guna mendukung pelaksanaan agenda reforma agraria nasional yang menjadi salah satu arah kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut dilakukan melalui penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta pematangan pembagian fungsi, tugas, dan kewenangan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Upaya percepatan tersebut dibahas dalam pertemuan Kepala BRAN Jenderal Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini serta Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Majapahit, Lantai 2, Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Pembahasan difokuskan pada percepatan penyusunan SOTK BRAN, penyamaan persepsi antarkementerian dan lembaga, serta penegasan batas kewenangan masing-masing institusi. Penataan tersebut dinilai penting untuk membangun landasan kelembagaan yang jelas sehingga pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan tidak menimbulkan tumpang tindih tugas.

Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan, penataan kelembagaan menjadi langkah mendasar agar lembaga yang dipimpinnya mampu menjalankan mandat secara terarah. Menurutnya, kejelasan struktur organisasi dan pembagian kewenangan diperlukan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus mempercepat pelaksanaan program reforma agraria.

“Percepatan penataan kelembagaan BRAN menjadi prioritas agar agenda reforma agraria Presiden Prabowo dapat dijalankan dengan struktur organisasi yang jelas, pembagian kewenangan yang tepat, dan mekanisme kerja yang terukur. Kita ingin proses ini berjalan cepat, tetapi tetap cermat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, pembagian tugas antara BRAN dan ATR/BPN harus dirumuskan secara tepat agar setiap institusi dapat bekerja sesuai mandatnya. Penegasan kewenangan tersebut juga diharapkan mampu mencegah duplikasi pekerjaan dan menghindari proses birokrasi yang berpotensi memperlambat penyelesaian persoalan agraria.

Dedi menekankan, keberadaan BRAN bukan untuk mengambil alih kewenangan kementerian maupun lembaga yang telah berjalan. Sebaliknya, BRAN diarahkan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi pelaksanaan reforma agraria lintas sektor, terutama dalam menangani persoalan agraria yang membutuhkan keterlibatan berbagai instansi.

“Administrasi pertanahan tetap berjalan sesuai kewenangan ATR/BPN, sementara BRAN memperkuat koordinasi pelaksanaan reforma agraria lintas sektor, khususnya untuk persoalan agraria yang membutuhkan penanganan terpadu,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, desain organisasi BRAN juga diarahkan agar mampu mendukung pelaksanaan tugas secara efektif, adaptif, dan akuntabel. Penyusunannya perlu mempertimbangkan kebutuhan koordinasi dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang memiliki keterkaitan dengan urusan agraria.

Menurut Dedi, keberhasilan reforma agraria tidak cukup hanya diukur dari tersusunnya regulasi atau terbentuknya organisasi baru. Hal yang lebih penting adalah kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum, menyelesaikan persoalan agraria secara terkoordinasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Rakyat tidak seharusnya dibebani dengan rumitnya pembagian kewenangan antarinstansi. Ketika muncul persoalan agraria, negara harus hadir melalui koordinasi yang jelas dan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Selain penataan organisasi, integrasi data pertanahan menjadi perhatian penting dalam membangun fondasi kerja BRAN. Data yang akurat dan terpadu dibutuhkan untuk memetakan persoalan agraria, mengidentifikasi subjek dan objek reforma agraria, menentukan prioritas penanganan, serta menyelaraskan program antarlembaga.

Dedi menyampaikan, pendekatan berbasis data dapat membantu pemerintah mengambil keputusan secara lebih terukur dan objektif. Dengan pemetaan yang baik, kementerian dan lembaga terkait diharapkan mampu menyusun langkah penyelesaian berdasarkan kebutuhan di lapangan sekaligus memantau hasil pelaksanaan program secara akuntabel.

“Data yang akurat menjadi dasar penting dalam menentukan prioritas. Kita perlu mengetahui persoalannya, memetakan subjek dan objek reforma agraria, kemudian menyusun langkah penyelesaian bersama kementerian dan lembaga terkait,” katanya.

Sebagai tindak lanjut pertemuan, konsep kelembagaan dan matriks pembagian kewenangan akan dimatangkan melalui koordinasi teknis lintas kementerian dan lembaga. Pembahasan lanjutan juga akan diarahkan untuk menyelaraskan kebutuhan regulasi pendukung agar setiap tahapan pembentukan BRAN berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Percepatan penyusunan SOTK menjadi tahapan penting untuk membangun organisasi dengan mandat yang jelas, mekanisme koordinasi yang efektif, serta indikator kinerja yang terukur. Fondasi kelembagaan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan reforma agraria secara berkelanjutan dan memperkuat sinergi pemerintah dalam menangani berbagai persoalan pertanahan.

Dedi kembali menegaskan bahwa orientasi utama pembentukan BRAN adalah memastikan agenda reforma agraria tidak berhenti pada pembentukan organisasi dan penyusunan regulasi. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus diwujudkan melalui kerja nyata yang mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Ukuran keberhasilan kita bukan semata-mata terbentuknya organisasi, melainkan sejauh mana reforma agraria mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. BRAN akan mengedepankan kolaborasi lintas sektor agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan,” pungkasnya.

Melalui percepatan penataan kelembagaan, penegasan pembagian kewenangan, dan penguatan integrasi data, BRAN berupaya membangun fondasi tata kelola reforma agraria nasional yang lebih terpadu. Sinergi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar agenda strategis Presiden Prabowo Subianto tersebut dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Dengan demikian, tantangan ke depan tidak hanya terletak pada penyelesaian struktur organisasi, tetapi juga pada kemampuan seluruh institusi terkait menerjemahkan kebijakan menjadi langkah konkret. Pelaksanaan reforma agraria diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas persoalan agraria sekaligus mendorong terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”