Demo Murka di Kediri: Bank Daerah Kabupaten Kediri Diserbu Ratusan Massa karena Kasus Debt Collector ‘Nakal’
Kediri – Suasana panas mewarnai halaman Bank Daerah Kabupaten Kediri pada Jumat (1/8/2025). Ratusan massa dari berbagai LSM, di antaranya LSM Gerak, LSM Gemah, LSM Lentera Garda Nusa, dan sejumlah jurnalis se-Kediri Raya, menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut keadilan bagi ZNE, seorang guru yang menjadi korban penagihan utang secara tidak profesional oleh debt collector bank tersebut.
Kasus ini mencuat setelah ZNE mengalami penagihan yang memalukan di lingkungan sekolah tempatnya mengajar. Debt collector mendatangi korban di depan murid, wali murid, dan rekan-rekan kerja, kemudian menagih utang secara terbuka. Korban yang belum bisa melunasi angsuran Rp6.700.000,- hanya mampu membayar Rp2.700.000,- dan berjanji melunasi sisanya di akhir bulan. Namun, alih-alih diberi kelonggaran, korban diminta menyerahkan sepeda motor sebagai jaminan sementara, padahal agunan resmi yang terdaftar adalah sertifikat.
“Saya diminta mencarikan jaminan karena kurang bayar. Karena tidak ada, saya disarankan meminjam kendaraan sebagai jaminan. Setelah dapat motor pinjaman, saya malah diminta mengantarnya sendiri ke kantor mereka,” ungkap ZNE kepada awak media.
Korban menambahkan bahwa pihak bank tidak memberikan tanda terima setelah motor tersebut diserahkan. Kejadian ini membuat harga diri ZNE tercoreng di depan publik, sekaligus menimbulkan tekanan sosial yang cukup besar.
Aksi demo dimulai sekitar pukul 09.35 WIB hingga 11.10 WIB, diwarnai suara lantang dari sound system dan pembakaran ban yang menimbulkan asap pekat. Massa yang tergabung dalam LSM Gerak menyampaikan tiga tuntutan utama: pemulihan nama baik korban dengan permintaan maaf terbuka, proses hukum yang profesional dan transparan, serta ganti rugi atas kerugian materiil dan dampak sosial yang dialami korban.
Selama aksi berlangsung, perwakilan massa sempat diminta pihak bank untuk masuk ke kantor dan melakukan mediasi. Namun, hasil pertemuan tersebut tidak memuaskan. Pihak bank mengklaim telah melakukan penagihan sesuai prosedur, tetapi menolak memberikan jawaban tegas maupun permohonan maaf terkait tindakan debt collector yang dinilai merendahkan korban.
Praktisi hukum Mohammad Karim Amrulloh menilai tindakan bank tersebut melanggar etika dan hak nasabah. “Penagihan di tempat umum seperti sekolah jelas mencederai martabat korban. Selain itu, permintaan jaminan motor yang tidak sesuai perjanjian awal bisa dianggap pelanggaran prosedur penagihan dan berpotensi menimbulkan tuntutan ganti rugi,” tegas Karim.
Demo ini berlangsung tertib dengan pengamanan dari pihak kepolisian. Meski damai, aksi tersebut menjadi sinyal peringatan bagi lembaga keuangan agar lebih profesional dan mengedepankan etika dalam penagihan. Masyarakat, lewat suara lantang LSM dan media, menegaskan bahwa perlakuan semena-mena terhadap nasabah tidak akan dibiarkan begitu saja.
Kini publik menanti respons nyata dari Bank Daerah Kabupaten Kediri. Apakah permintaan maaf dan ganti rugi akan segera diberikan, atau kasus ini akan terus menjadi sorotan yang merusak citra lembaga keuangan tersebut? Waktu yang akan menjawab.
(ratu)
