Diduga Ada Intimidasi Kades Manggis Soal Lahan Hutan untuk KDMP, LSM RATU Siap Turun ke Jalan!
Kediri, Jatim — Polemik mencuat di Kabupaten Kediri setelah pihak Perum Perhutani mengeluarkan surat pelarangan penggunaan lahan kawasan hutan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di sejumlah titik. Situasi ini memicu dugaan adanya ancaman dan intimidasi terhadap Kepala Desa Manggis, Kecamatan Puncu, terkait pelaksanaan program nasional tersebut.
Surat bernomor 0086/044.3/KDR/2026 tertanggal 17 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Manggis secara tegas menyatakan bahwa Bupati Kediri dilarang melakukan kegiatan pada kawasan hutan yang dimohon sebelum mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI. Isi surat tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena dinilai bernada keras.
Dalam kutipan surat yang ditandatangani Miswanto selaku Administratur/KKPH Kediri, disebutkan bahwa apabila tetap memaksakan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan, maka segala risiko hukum menjadi tanggung jawab pihak yang melaksanakan. Kalimat tersebut dianggap sebagian pihak sebagai bentuk penekanan terhadap kepala desa.
Ratna Pinawati, Kepala Desa Manggis, mengaku merasa tertekan atas situasi yang terjadi. Ia menyebutkan bahwa setelah menerima surat dan kedatangan sejumlah pejabat Perhutani bersama puluhan Polisi Hutan dan aparat kepolisian, dirinya mengalami ketakutan hingga sulit tidur. Menurutnya, kondisi tersebut membuatnya merasa seolah berada dalam tekanan besar.
Padahal, pembangunan KDMP merupakan program pemerintah pusat, bukan inisiatif pribadi kepala desa. Program ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Program tersebut bertujuan memeratakan ekonomi desa, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong pertumbuhan UMKM.
Selain itu, terdapat pula Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP yang didukung pendanaan APBN/APBD. Karena itu, sejumlah pihak menilai pembangunan KDMP merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional yang harus didukung dengan solusi lintas instansi.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menyatakan akan menggelar aksi damai di depan Kantor Perum Perhutani KPH Kediri, Jalan Hasanuddin No. 7, Kota Kediri, pada Rabu, 25 Februari 2026. Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan meminta kejelasan sikap Perhutani terhadap pembangunan KDMP di Desa Manggis.
Saiful menyayangkan adanya kesan pelarangan pembangunan KDMP. Ia juga mempertanyakan penggunaan kata “saudara” dalam surat tersebut, yang menurutnya seolah-olah program nasional itu menjadi tanggung jawab pribadi kepala desa. “Ini program nasional, bukan program individu. Seharusnya ada solusi terbaik, bukan bahasa yang terkesan menekan,” ujarnya.
Ia bahkan menilai surat tersebut terkesan tidak resmi dan bernada intimidatif. Menurutnya, jika memang ada persoalan administrasi, seharusnya dilakukan koordinasi secara persuasif antar lembaga, bukan dengan pendekatan yang menimbulkan rasa takut di tingkat desa.
Sementara itu, saat ditemui di kantornya pada Kamis (19/02), Administratur Perhutani Kediri, Miswanto, membantah adanya pelarangan pembangunan KDMP. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya mengingatkan agar seluruh proses mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sebelum ada persetujuan dari kementerian terkait.
“Kami hanya menyampaikan bahwa sebelum ada persetujuan menteri, kegiatan belum boleh dilakukan. Jika tetap dilakukan, maka konsekuensi hukumnya menjadi tanggung jawab pihak pelaksana. Kami menjalankan tugas sesuai aturan dan melindungi institusi agar tidak terjadi pembiaran,” jelas Miswanto.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh berkas permohonan telah dikirim ke kementerian dan saat ini masih menunggu jawaban. Menurutnya, surat yang dikeluarkan bukan untuk melarang, melainkan sebagai pengingat agar tidak terjadi pelanggaran prosedur. Polemik ini pun kini menjadi perhatian publik, menunggu titik temu antara kepentingan regulasi kehutanan dan percepatan program nasional di tingkat desa.