Diduga Banyak Pelajar di Bawah Umur Kunjungi Tempat Hiburan Malam, LSM RATU Desak Pemkab Kediri dan APH Bertindak Tegas
Kediri, Jatim — Fenomena yang sangat memprihatinkan kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Tempat hiburan malam Distric of Eden yang berlokasi di Joho Sumberejo, Kecamatan Ngasem, diduga menjadi lokasi yang kerap dikunjungi oleh pelajar dan anak di bawah umur. Dugaan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan memantik reaksi keras dari berbagai pihak, terutama para pegiat sosial dan lembaga masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah pengunjung di tempat hiburan tersebut bukan hanya orang dewasa, melainkan juga remaja yang masih duduk di bangku sekolah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar karena tempat hiburan malam kerap identik dengan peredaran minuman keras hingga dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Kondisi ini dinilai dapat merusak moral dan masa depan generasi muda.
Saiful Iskak, salah satu aktivis dan penggiat sosial dari LSM RATU (Rakyat Muda Bersatu), menyoroti keras fenomena tersebut. Ia menilai, keberadaan anak-anak di bawah umur di lokasi hiburan malam merupakan bentuk pembiaran yang tidak dapat ditoleransi. “Dugaan banyaknya pelajar dan anak di bawah umur yang berkunjung ke tempat hiburan malam ini adalah masalah serius dan melanggar hukum. Ini bisa berdampak buruk terhadap perilaku sosial serta masa depan mereka,” ujarnya tegas.
Saiful menambahkan, kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga eksploitasi anak. Menurutnya, generasi muda yang masih mencari jati diri sangat rentan terjerumus ke dalam perilaku menyimpang jika tidak mendapat pengawasan dan penanganan serius dari semua pihak.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, LSM RATU telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi damai yang akan digelar pada Jumat, 7 November 2025. Aksi tersebut rencananya akan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Kantor Kecamatan Ngasem, Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, dan di depan tempat hiburan malam Distric of Eden. Tujuan aksi ini adalah untuk mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas.
“Kami mendesak agar Dinas Terkait, Penegak Perda, serta Aparat Penegak Hukum segera melakukan inspeksi dan sidak ke tempat hiburan malam tersebut. Bila benar ditemukan pelanggaran, maka tempat itu harus segera ditutup,” tegas Saiful. Ia menilai, tindakan cepat dan tegas dari pihak berwenang sangat dibutuhkan untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas.
LSM RATU juga mengajak masyarakat Kabupaten Kediri agar turut peduli terhadap lingkungan sosial di sekitar mereka. Saiful berharap, peran serta orang tua dan lembaga pendidikan juga harus ditingkatkan untuk memberikan pengawasan serta edukasi kepada anak-anak agar tidak terjerumus dalam lingkungan negatif.
Masyarakat setempat pun mulai menyuarakan kekhawatiran yang sama. Mereka menilai, maraknya tempat hiburan malam di kawasan Kediri perlu diawasi ketat agar tidak menjadi ruang bebas bagi perilaku menyimpang. Harapannya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera bertindak, demi menjaga moral, keamanan, serta masa depan generasi muda di Kabupaten Kediri.
