Kediri — Ketua LSM Ratu, Saiful Iskak, menyoroti keberadaan sebuah stockpile di Dusun. Kapasan Desa Gadungan Kecamatan Puncu kabupaten Kediri yang diduga beroperasi secara ilegal. Menurut Saiful, tempat penyimpanan sementara bahan tambang tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Stockpile sendiri merupakan tempat penyimpanan sementara bahan galian atau mineral sebelum diproses lebih lanjut atau dikirim ke tempat tujuan. Namun, jika beroperasi tanpa izin, kegiatan ini masuk kategori ilegal dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif baik dari sisi lingkungan, ekonomi, maupun sosial.
“Kami menduga kegiatan stockpile di Gadungan ini tidak memiliki izin yang sah. Jika benar, ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap peraturan pertambangan yang berlaku,” ujar Saiful Iskak dalam keterangannya kepada media.
Saiful menjelaskan bahwa keberadaan stockpile ilegal dapat memicu pencemaran lingkungan yang cukup parah. “Aktivitas seperti ini bisa meningkatkan emisi debu dan gas, mencemari air dan tanah, serta merusak ekosistem di sekitarnya,” tambahnya. Ia juga mengingatkan bahwa dampaknya tidak hanya terbatas pada lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek lain yang lebih luas.
Dari sisi ekonomi, Saiful menegaskan bahwa kegiatan semacam ini merugikan negara karena tidak ada pendapatan pajak atau retribusi yang masuk dari aktivitas ilegal tersebut. Masyarakat sekitar pun, menurutnya, tidak mendapat manfaat ekonomi yang seharusnya bisa dirasakan jika kegiatan dilakukan secara legal dan transparan.
Lebih jauh, Saiful mengungkapkan dampak sosial yang ditimbulkan dari keberadaan stockpile ilegal. “Konflik antara masyarakat dan pihak pengelola sangat mungkin terjadi. Selain itu, masyarakat kehilangan hak atas pengelolaan sumber daya alam, dan bisa terdampak secara langsung terhadap kesehatannya akibat pencemaran,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kegiatan penambangan dan penyimpanan bahan tambang secara ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga pelanggaran pidana. “Penambangan ilegal dan stockpile ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.
LSM Ratu mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera menyelidiki dan menindak tegas kegiatan yang diduga ilegal tersebut. “Kami harap pemerintah daerah maupun pusat tidak menutup mata. Ini menyangkut kepentingan lingkungan, ekonomi, dan hak masyarakat,” pungkas Saiful.
