Diduga Kampanye Salah Satu Paslon Numpang Kegiatan Negara, Aliansi MACAN Rencanakan Demo Besar-besaran
Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (MACAN) mengungkapkan keresahannya terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Kediri. Berita mengenai kegiatan posyandu yang diduga juga disertai pembagian makanan tambahan sekaligus terindikasi ditumpangi alat peraga kampanye (APK) berupa bendera salah satu paslon di Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, mencuat dan menimbulkan kontroversi. Aliansi MACAN menilai bahwa hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Dandangan. Cek berita disini
Terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut, Aliansi MACAN berencana menggelar aksi damai besar-besaran. Dalam surat edaran yang telah mereka kirimkan kepada pihak kepolisian, aksi damai ini direncanakan akan dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024, dengan titik kumpul di Stadion Brawijaya Kota Kediri. Diperkirakan, massa yang akan ikut dalam aksi ini berjumlah sekitar 500 orang yang terdiri dari berbagai perwakilan LSM.
Saiful Iskak, Koordinator Lapangan (Korlap) dari Aliansi MACAN, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam proses pemilu. Ia mengingatkan bahwa ASN harus menjaga profesionalitas dan tidak memihak kepada salah satu paslon dalam pemilu. “ASN harus tetap netral, tidak boleh terpengaruh atau mendukung kepentingan politik tertentu, apalagi menumpang kegiatan negara untuk kepentingan kampanye,” ujar Saiful Iskak.

Menurut Saiful, sikap netralitas ASN diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur bahwa setiap ASN harus mematuhi asas netralitas. Aturan ini dibuat untuk menjaga agar ASN tidak terpengaruh oleh partai politik dan tetap fokus pada tugasnya sebagai pelayan publik.
Selain UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga secara jelas mengatur ketentuan netralitas ASN dalam pemilu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi disiplin bagi ASN yang terbukti melanggar. Hal ini, menurut Saiful, merupakan bagian dari upaya menjaga keutuhan dan persatuan ASN serta menjamin bahwa mereka dapat melaksanakan tugasnya tanpa campur tangan politik.
Aliansi MACAN menegaskan bahwa aksi yang akan dilakukan bukan hanya untuk menyoroti kasus di Kelurahan Dandangan, tetapi juga untuk menuntut agar Bawaslu dan KPU Kota Kediri bertindak lebih tegas dan adil dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran kampanye yang mungkin terjadi. Mereka berharap agar kedua lembaga penyelenggara pemilu ini mampu menjaga integritas pemilu dengan memastikan bahwa aturan kampanye dipatuhi oleh seluruh kontestan.
Aksi damai yang akan dilakukan Aliansi MACAN rencananya akan menggunakan berbagai alat peraga, seperti sound system dan banner, serta memperlihatkan bukti pelanggaran berupa barang-barang yang terkait dengan kampanye terselubung di kegiatan posyandu. Mereka juga akan mendatangi beberapa kantor penting, seperti Kantor Kelurahan Dandangan, Panwascam, dan Bawaslu Kota Kediri, untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Dengan adanya aksi ini, Aliansi MACAN berharap agar publik lebih sadar akan pentingnya netralitas ASN dalam pemilu serta mengingatkan para pejabat pemerintah untuk tidak menyalahgunakan wewenang mereka untuk kepentingan politik. “Netralitas ASN adalah pilar penting dalam demokrasi kita. Jika ini diabaikan, maka keadilan dalam proses pemilu akan ternodai,” pungkas Saiful Iskak.
Sebagai penutup, Aliansi MACAN mengajak seluruh masyarakat Kota Kediri untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya pemilu dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran kampanye. Mereka berharap, aksi damai ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait untuk menjalankan tugas mereka dengan jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.