KEDIRI, JATIM — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Kediri. Kali ini, giliran SMAN 1 Papar yang disorot setelah sejumlah orang tua siswa mengaku dimintai uang sebesar Rp1,5 juta sebagai “uang komite” dan “sumbangan ucapan terima kasih” saat anaknya diterima masuk melalui jalur pemenuhan kuota.
Kisah bermula ketika seorang orang tua siswa yang tidak berhasil masuk melalui semua jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025, mencoba mencari solusi dengan mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kediri. Di sana, mereka diarahkan ke beberapa sekolah negeri yang masih memiliki kuota kosong, salah satunya SMAN 1 Papar.
Namun, setelah diterima di sekolah tersebut, kekecewaan muncul. Orang tua siswa yang enggan disebut namanya itu mengaku diminta membayar Rp1,5 juta pada saat mengikuti rapat di sekolah, Kamis (17/7). “Katanya uang komite, tapi tidak jelas rinciannya. Belum lagi seragam dan tambahan sumbangan karena anak saya masuk terakhir,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebenarnya SMAN 1 Papar bukanlah pilihan utama, namun karena khawatir anaknya tidak bisa bersekolah di sekolah negeri dan biaya sekolah swasta yang lebih tinggi, akhirnya ia mengikuti arahan dari pihak dinas.
“Jelas ini pelanggaran. Anak saya memang diterima tidak lewat sistem online, tapi kok sekolah semena-mena menarik uang begitu saja? Uang itu buat apa juga tidak dijelaskan secara transparan,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Menanggapi kasus ini, Ketua LSM RATU Kediri, Saiful Iskak, menyampaikan keprihatinannya. Ia menyebut praktik pungutan ini berpotensi melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang tegas melarang pungutan kepada orang tua siswa. “Dana pendidikan sudah dibiayai negara melalui BOS, BPOPP, KIP, GNOTA, dan lainnya. Kenapa masih ada pungutan?” tegas Saiful.
Lebih lanjut, Saiful menilai modus seperti ini kerap terjadi dengan dalih “sumbangan” dan kerap kali difasilitasi oleh komite sekolah, padahal hal tersebut bisa masuk ke ranah gratifikasi dan pelanggaran terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ini akan kami laporkan secara resmi. Bahkan kami sedang merencanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri agar segera ada tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMAN 1 Papar, baik kepala sekolah maupun komite, belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi atas dugaan pungutan liar tersebut. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini guna menjaga integritas pendidikan di Kabupaten Kediri.

