Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri mengadakan diskusi terkait alih fungsi parkir VIP Kediri Town Square (Ketos) di ruang rapat kantor Dishub pada Selasa (30/7/2024). Pertemuan ini dihadiri oleh Polres Kediri Kota, LSM RATU, dan beberapa instansi terkait lainnya.
Hasil diskusi tersebut menghasilkan beberapa poin penting. Pertama, tata kelola parkir sepenuhnya diserahkan kepada Dishub Kota Kediri agar parkir dapat dikelola dengan baik dan tegas terhadap parkir liar yang mengganggu lalu lintas. Kedua, parkir di Jalan Brawijaya yang sering mengganggu arus lalu lintas juga menjadi perhatian utama.
Beberapa hasil diskusi antara Dishub dan Polres Kediri Kota meliputi:
- Tata Kelola Parkir: Dinas Perhubungan Kota Kediri akan mengelola parkir sepenuhnya untuk memastikan penertiban dan mengatasi gangguan lalu lintas.
- Parkir di Jalan Brawijaya: Perlu penanganan lebih lanjut terkait parkir yang mengganggu arus lalu lintas di Jalan Brawijaya.
- Fungsi Parkir VIP Ketos: Pertanyaan mengenai izin dan fungsi parkir VIP di Kediri Town Square.
- Pembayaran Sewa Kegiatan: Siapa yang menerima uang sewa kegiatan di Parkir VIP Kediri Town Square?
- Izin Kegiatan di Parkir VIP: Apakah ada izin resmi untuk kegiatan di parkir VIP?
- Penertiban: Mengapa penertiban hanya dilakukan di Jalan Hasanudin?
- Manajemen Ketos: Perlu optimalisasi tempat parkir di Ketos dan penyediaan cadangan kantong parkir.
- Pembangunan Tempat Parkir: Perlu segera membangun tempat parkir roda dua dan tempat parkir untuk karyawan.
- Koordinasi dengan DPRD: LSM RATU akan menyampaikan ke DPRD terkait kegiatan di parkir VIP Ketos yang tidak ada hubungannya dengan Dinas Perhubungan Kota Kediri.
- Penataan Parkir: Dinas Perhubungan sudah berkoordinasi dengan manajemen Ketos untuk penataan parkir, termasuk penggunaan P1 dan P2 untuk parkir roda empat dan roda dua.
Kalimi, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Kediri, mengucapkan terima kasih kepada LSM dan media yang telah berkontribusi sebagai kontrol sosial di Kota Kediri. Evaluasi dan penataan kegiatan parkir akan terus dilakukan, terutama di depan Ketos, untuk mengatasi kemacetan dan memastikan pengelolaan yang baik. Saiful Iskak, Ketua LSM Ratu, juga menegaskan transparansi pengelolaan parkir VIP di Ketos dan pentingnya koordinasi dengan dinas terkait. Semoga langkah-langkah ini membawa perbaikan bagi Kota Kediri ke depannya.
Ketiga, terkait alih fungsi parkir VIP di Kediri Town Square, terdapat pertanyaan apakah kegiatan yang diadakan di area tersebut sudah memiliki izin resmi. Kegiatan di parkir VIP seringkali mengganggu kapasitas parkir yang ada sehingga tidak mencukupi untuk pengunjung.
Selain itu, ada pertanyaan mengenai penerima uang sewa kegiatan di parkir VIP Kediri Town Square serta keabsahan izin kegiatan tersebut. Penertiban parkir juga disorot, terutama karena penertiban hanya dilakukan di Jalan Hasanudin.
Manajemen Ketos diinstruksikan untuk memaksimalkan tempat parkir yang ada dan menyediakan tempat cadangan untuk parkir. Perlu disegerakan pembangunan tempat parkir untuk kendaraan roda dua dan parkir untuk karyawan.

LSM RATU akan menyampaikan temuan ini kepada DPRD Kota Kediri, khususnya mengenai kegiatan di parkir VIP yang tidak ada hubungannya dengan Dishub Kota Kediri. Dishub Kota Kediri telah berkoordinasi dengan Disperindag, DPUPR, dan Satpol PP untuk memastikan tidak ada juru parkir liar.
Juru parkir resmi Dishub di Jalan Brawijaya berjumlah empat personil, sementara yang di luar Dishub akan ditertibkan. Sosialisasi mengenai juru parkir di depan Ketos telah dilakukan dan penertiban akan dilanjutkan di Jalan Diponegoro dan Jalan Hasanudin.
Dinas Perhubungan telah melakukan penertiban parkir secara bertahap bersama Polres Kediri Kota, DPUPR, dan Satpol PP. Parkir di luar badan jalan yang dikelola Dishub ada di tiga lokasi yaitu PPMB, Ex Pasifik, dan Lingkungan Terminal, serta 28 ruas jalan lainnya di tepi jalan umum.
Kalimi, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Kediri, menyampaikan terima kasih kepada LSM dan media atas kontrol sosial yang dilakukan. Evaluasi dan penataan kegiatan parkir di depan Ketos, terutama di Jalan Diponegoro dan Jalan Hasanudin, akan terus dilakukan.
Saiful Iskak, Ketua LSM RATU, mengapresiasi keterbukaan Dishub Kota Kediri terkait pengelolaan parkir VIP di Ketos. Pihaknya akan terus mengontrol dan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai fungsi parkir VIP tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran izin.
Samsul juga mengajak Dishub Kota Kediri untuk bersama-sama menata keindahan kota melalui pengelolaan parkir yang baik. Ia menekankan pentingnya penertiban parkir liar untuk menciptakan kota yang indah, aman, dan nyaman.
Diskusi ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk kontrol sosial dan penataan parkir yang lebih baik di Kota Kediri. Penertiban dan pengelolaan parkir yang baik diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.