Hukum Kriminal

Disorot LSM RATU, Legalitas Rumah Potong Unggas Sumber Biru di Pare Dipertanyakan


Kediri, sipekanews.com – Polemik terkait legalitas Rumah Potong Unggas (RPU) Sumber Biru di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, kembali mencuat ke ruang publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Kediri, menyoroti dugaan pelanggaran peraturan daerah dan ancaman terhadap kesehatan masyarakat.

Dalam surat tertanggal 5 Februari 2026 tersebut, LSM RATU menegaskan perannya sebagai kontrol sosial dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan taat hukum. Salah satu poin utama yang disorot adalah lemahnya fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap usaha pemotongan unggas yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Kecamatan Pare.

LSM RATU menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, usaha RPU Sumber Biru diduga tidak memenuhi persyaratan legalitas dan standar lingkungan, termasuk pengelolaan limbah. Aktivitas usaha tersebut dinilai berpotensi mengesampingkan aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar demi kepentingan keuntungan pribadi maupun kelompok.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi menyatakan bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Ia menyebut pengusaha RPU telah menyatakan komitmen untuk memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan pemerintah daerah.

โ€œIni sudah ditindaklanjuti, pengusaha janji membuatkan IPAL sesuai janji dan batas waktu yang disepakati akan kami cek lagi. Nyebar godhong koro,โ€ jelas Kasatpol PP singkat.

Namun pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan oleh LSM RATU. Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, dengan tegas menyatakan bahwa keberadaan usaha tersebut tetap bermasalah secara hukum. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya tidak hanya mengandalkan janji, tetapi bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

โ€œItu usaha ilegal, Pak. Fungsi pemerintah apa? Usaha ilegal bertempat tidak sesuai regulasi secara aturan. Harusnya mereka paham dan tahu mekanismenya, tapi tetap dilanggar, mengesampingkan keamanan dan kesehatan masyarakat setempat,โ€ tegas Saiful.

Menurut Saiful, kesehatan masyarakat merupakan aspek yang sangat penting dan tidak boleh dikompromikan. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keselamatan dan kesehatan warganya, terutama dari dampak usaha yang tidak sesuai standar lingkungan dan tata ruang.

Lebih lanjut, Saiful juga mempertanyakan efektivitas Peraturan Daerah jika dalam praktiknya tidak mampu menertibkan usaha-usaha ilegal. โ€œPeraturan daerah apa fungsinya, Pak? Perda itu untuk apa kalau tidak bisa menertibkan usaha ilegal yang jelas melawan aturan Perda yang berlaku,โ€ tandasnya.

LSM RATU berharap melalui Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kabupaten Kediri, persoalan legalitas RPU Sumber Biru dapat dibuka secara transparan dan ditindaklanjuti secara tegas. Mereka menuntut adanya langkah nyata penegakan hukum agar Perda tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar melindungi kepentingan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Kediri.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar โ€œNgopi Bareng Media (PIRAMIDA)โ€