LAMONGAN – Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah, dua tersangka kekerasan telah berhasil diamankan. Insiden yang terjadi di Jalan Raya Sugehwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan pada Sabtu malam, 1 Juni, telah menggemparkan masyarakat setempat.
Menurut laporan yang diberikan oleh Ipda Andi Nur Cahya, S.H., Kasihumas Polres Lamongan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang korban yang mengalami kekerasan di jalan raya Desa Sugihwaras. “Korban mengalami kekerasan di dekat toko Toserba, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ungkap Ipda Andi pada Rabu, 5 Juni.
Kronologi kejadian bermula saat korban bersama temannya sedang dalam perjalanan menuju Lamongan Kota. Mereka dihadang oleh seseorang yang tidak dikenal, yang kemudian memicu pertengkaran. Tak lama, empat orang teman pelaku datang dan ikut serta dalam penganiayaan tersebut. “Korban mengaku dipukul dari belakang dan diinjak,” kata Ipda Andi.
Dengan luka memar di mata kanan, korban tidak menyia-nyiakan waktu untuk melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kalitengah. Berkat bukti yang cukup, Tim Jaka Tingkir dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah berhasil menangkap dua pelaku pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua tersangka, yang hanya diidentifikasi dengan inisial HA dan I, kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lamongan. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan di muka umum, yang dapat membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi melakukan tindakan kekerasan, sekaligus menunjukkan respons cepat dan tegas dari kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan di wilayah hukumnya.
(guh)
