Hukum Kriminal

Dua Warga Negara Tiongkok Divonis Bersalah, Berakhir Dideportasi dari Kediri

Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan tindakan tegas terhadap dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX. Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri karena melanggar aturan keimigrasian, keduanya resmi dideportasi ke negara asal pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Kedua warga asing tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dalam konferensi pers “Operasi Wirawaspada 2025” yang digelar Imigrasi Kediri pada Juli lalu. Mereka diketahui sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri. Namun, mereka diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya sebagaimana diwajibkan dalam peraturan keimigrasian.

Dalam sidang yang digelar pada 29 September 2025, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khairul, S.H., M.H., memutuskan bahwa WQ dan WX terbukti melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur kewajiban setiap orang asing untuk memberikan keterangan identitas dan melaporkan setiap perubahan data, termasuk alamat, pekerjaan, penjamin, atau kewarganegaraan, kepada kantor imigrasi setempat.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada keduanya sebesar Rp20 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Setelah menjalani seluruh proses hukum, Kantor Imigrasi Kediri menindaklanjuti dengan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138 menuju Guangzhou. Proses pengawalan dilakukan ketat oleh petugas Imigrasi Kediri hingga gerbang keberangkatan untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Kediri dan sekitarnya. “Kami berkewajiban memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak positif bagi masyarakat yang dapat beraktivitas di wilayah kami,” ujarnya.

Antonius juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh warga negara asing agar mematuhi hukum Indonesia, khususnya peraturan keimigrasian. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif seperti deportasi.

Melalui tindakan ini, Kantor Imigrasi Kediri ingin menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara di bidang keimigrasian. Penegakan aturan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, sekaligus memperkuat citra Kediri sebagai wilayah yang tertib dan aman bagi kegiatan investasi maupun tenaga kerja asing yang legal.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”