Kota Kediri, Jawa Timur – Sebuah foto yang menunjukkan dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Posyandu di Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, telah memicu kontroversi dan mendorong tindakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Foto yang viral di media sosial pada Kamis, 10 Oktober 2024, menampilkan bendera salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada yang digunakan sebagai alat peraga kampanye (APK) dalam kegiatan yang diduga merupakan program pemerintah.
Baca berita sebelumnya : Viral Program Pemerintah Gunakan Bendera Paslon Pilkada Kediri, LSM Siap Laporkan ke Bawaslu
Menanggapi viralnya foto tersebut, Aliansi MACAN (Masyarakat Mencari Keadilan) Trio Rendrawanto, sebuah LSM yang aktif mengawasi pelanggaran pemilu, mengambil tindakan cepat dengan mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri. Perwakilan aliansi ini menyerahkan bukti berupa foto kegiatan Posyandu dan Lansia di Kelurahan Dandangan kepada Bawaslu.
Trio, salah satu perwakilan Aliansi MACAN, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu Bawaslu dalam pengawasan dan pengawalan kampanye Pilkada 2024 agar berjalan dengan baik dan aman. “Kami LSM Aliansi MACAN sebagai kontrol masyarakat, semoga kami bisa membantu dan memberikan keadilan untuk masyarakat Kota Kediri,” tuturnya.

Laporan yang diajukan oleh Aliansi MACAN telah diterima dan ditandatangani oleh Dony Dwi Mahendra, perwakilan Bawaslu Kota Kediri. Bawaslu menyatakan akan melakukan penyelesaian dengan baik terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Dandangan, ketika dikonfirmasi mengenai kejadian ini, mengaku belum mengetahui secara pasti dan berjanji akan segera mencari informasi lebih lanjut. “Saya belum tahu soal itu, nanti akan saya cek,” ujarnya. Namun, ia mengakui bahwa salah satu staf kasi kelurahan yang tampak dalam foto tersebut memang sedang berada di lokasi untuk memantau kegiatan.
Revy Pandega, salah satu koordinator dari Aliansi MACAN, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara atau dana publik untuk kegiatan yang berbau kampanye merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pemilu yang jujur dan adil. “Kegiatan tersebut dibiayai oleh dana kelurahan yang berasal dari negara, dan terlihat ada ASN serta APK salah satu Paslon saat pembagian. Ini perlu ditelusuri oleh Bawaslu apakah ada pelanggaran atau tidak,” ungkapnya.
Aliansi MACAN berjanji akan terus mengawal proses penyelidikan ini untuk memastikan bahwa Pilkada di Kota Kediri berlangsung jujur, adil, dan transparan. Mereka menekankan pentingnya mencegah kampanye yang menggunakan uang atau fasilitas negara.
Kasus ini menambah daftar isu sensitif menjelang pelaksanaan Pilkada di Kota Kediri. Masyarakat dan berbagai pihak semakin waspada terhadap segala bentuk kegiatan yang dapat merusak integritas proses demokrasi. Aliansi LSM MACAN berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal setiap perkembangan terkait kasus ini.
Dalam beberapa hari ke depan, diharapkan Bawaslu dapat segera melakukan investigasi terkait foto yang viral tersebut untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Selain itu, pihak panitia pengawas kecamatan (Panwascam) juga diharapkan ikut terlibat dalam memantau kejadian di lapangan, khususnya dalam masa kampanye Pilkada yang semakin mendekati hari pemungutan suara.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi para calon kepala daerah dan pendukungnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola kegiatan kampanye, terutama yang terkait dengan program-program pemerintah. Hal ini penting untuk menghindari polemik yang dapat mencederai prinsip demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.
Sementara menunggu hasil investigasi dari Bawaslu, masyarakat Kota Kediri diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada sangat diharapkan, namun tetap harus dilakukan secara bijaksana dan sesuai dengan aturan yang berlaku.