Hukum Kriminal

Dugaan Penganiayaan di Lapas Kediri Bikin Geger, LSM RATU Kirim Surat ke Polisi

KEDIRI – Warga Kediri dalam beberapa pekan terakhir dihebohkan dengan informasi yang viral di media sosial dan media online terkait dugaan kekerasan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Kediri. Isu tersebut memicu perhatian luas dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum petugas lapas terhadap warga binaan. Kabar ini sontak mengejutkan publik dan menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan serta perlindungan hak-hak narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan.

Berdasarkan pemberitaan media online, seorang mantan narapidana berinisial EFU (30) diduga menjadi korban penganiayaan oleh petugas atau sipir di Lapas Kelas IIA Kediri. Kasus ini kemudian menjadi sorotan tajam masyarakat yang menuntut adanya kejelasan serta transparansi dalam penanganannya.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa jika dugaan kekerasan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Menurut Saiful, tindakan kekerasan terhadap warga binaan melanggar hak untuk hidup, hak atas rasa aman, serta hak untuk bebas dari penyiksaan yang dijamin oleh konstitusi Indonesia maupun konvensi internasional. Ia menilai kasus ini tidak boleh dianggap sepele dan harus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

“Perlunya peningkatan pengawasan dan perlindungan terhadap narapidana di dalam lapas untuk mencegah tindakan maladministrasi dan kekerasan lebih lanjut,” ujar Saiful dalam keterangannya.

Sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial, LSM RATU berencana mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kapolresta Kediri Kota terkait rencana aksi damai. Aksi tersebut dimaksudkan sebagai dukungan moral kepada korban sekaligus bentuk desakan agar dugaan kasus ini diusut secara tuntas.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan, aksi damai tersebut direncanakan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, dengan titik kumpul di Taman Sekartaji Kota Kediri pukul 10.00 WIB. Massa kemudian akan bergerak menuju Lapas Kelas IIA Kediri dan rumah dinas kepala lapas sebagai lokasi penyampaian aspirasi.

Dimana Tuntutan aksi adalah Perlunya peningkatan pengawasan dan perlindungan terhadap narapidana di dalam Lapas untuk mencegah tindakan maladministrasi dan kekerasan lebih lanjut.serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk memberikan perhatian serius.

LSM RATU berharap melalui aksi ini, pihak terkait dapat meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan maksimal terhadap warga binaan. Selain itu, mereka juga mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”