Kediri, Jatim — Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Sejumlah orang tua murid mengaku terbebani dengan adanya permintaan dana sebesar Rp1,5 juta yang disebut sebagai sumbangan operasional dan investasi non-lahan, namun tanpa penjelasan rinci terkait penggunaannya.
Keresahan ini mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU Kediri untuk mengambil langkah tegas. Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. “Kami akan serahkan bukti dugaan pungli ini dalam waktu dekat. Bila terbukti, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Jumat (18/7/2025).
Salah satu orang tua siswa kelas X yang enggan disebut namanya mengaku heran dengan pola “sumbangan” yang kerap diminta pihak sekolah. Ia menyebut tidak pernah ada transparansi terkait penggunaan dana yang dikumpulkan. “Setiap tahun selalu ada permintaan dana dengan berbagai dalih, tapi tidak pernah dijelaskan secara terbuka anggarannya untuk apa saja. Bisa jadi ini akal-akalan untuk memperkaya oknum tertentu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menilai permintaan dana ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. “Orang tua seolah dimanfaatkan. Tidak ada pelaporan, tidak ada transparansi, tapi terus diminta sumbangan yang jumlahnya tidak kecil,” pungkasnya.
LSM RATU menilai pungutan ini berpotensi melanggar berbagai aturan hukum, di antaranya Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang secara tegas melarang pungutan dari orang tua siswa oleh pihak sekolah maupun komite. Saiful Iskak juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Pemerintah sudah mengalokasikan berbagai sumber dana pendidikan seperti BOS, BPOPP, KIP, dan GNOTA. Tapi pungutan ini tetap terjadi. Ini bisa menimbulkan tumpang tindih anggaran atau double counting, yang sangat rawan penyalahgunaan,” tegas Saiful.
Menurutnya, modus sumbangan seperti ini sering digunakan untuk melegalkan praktik pungli. Ia juga mengkritik keberadaan komite sekolah yang diduga turut mendukung mekanisme pengumpulan dana tersebut. “Komite justru sering jadi tameng, padahal seharusnya menjadi pengawas,” ujarnya.
LSM RATU menegaskan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sebagai bentuk tekanan publik agar kasus ini segera ditindaklanjuti. “Ini bukan hanya terjadi di satu sekolah. Kami menduga ada praktik serupa di beberapa sekolah lain di Kediri. Maka ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMAN 1 Ngadiluwih, baik kepala sekolah maupun komite, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Pihak media masih berupaya menghubungi untuk konfirmasi lebih lanjut.

