Pendidikan

Dugaan Pungli di SMAN 1 Wates: LSM Mapko Curigai Skema Terorganisir di Sekolah Negeri Kediri

Kediri, Jatim — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan sekolah negeri di Kabupaten Kediri. Kali ini, sorotan tertuju pada SMAN 1 Wates, yang diduga melakukan pungli dengan nilai mencapai Rp1,5 juta per siswa. Temuan ini memperkuat kecurigaan bahwa ada skema yang terorganisir, mengingat jumlah nominal dan modusnya disebut-sebut serupa dengan kasus sebelumnya di SMAN 1 Ngadiluwih.

LSM Mapko (Masyarakat Pemantau Korupsi) Nusantara Kediri menyampaikan kekhawatiran serius terhadap pola yang muncul secara seragam di hampir semua SMAN di wilayah Kediri. Ketua LSM Mapko, Andri Ashariyanto, menilai dugaan pungli ini bukanlah kasus biasa, melainkan mengarah pada praktik sistematis yang perlu segera diusut oleh aparat penegak hukum.

“Ini bukan lagi soal satu atau dua sekolah. Jika nominal dan modusnya sama, ini sudah mengindikasikan ada yang mengatur atau mengorganisir. Kalau tidak ditindak, kami siap gelar aksi besar-besaran di depan Kejaksaan, DPRD, dan Polres Kediri,” tegas Andri dalam pernyataannya kepada media.

Keterangan Gambar; Andri Ashariyanto

Andri juga menyampaikan bahwa banyak orang tua siswa mengeluhkan pungutan tersebut, namun memilih diam karena khawatir anak-anak mereka akan menjadi korban diskriminasi di sekolah. Rasa takut ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil, terutama dalam konteks pendidikan.

Ia menambahkan bahwa dalih “sumbangan sukarela” sering digunakan oleh pihak sekolah dengan campur tangan komite, namun di lapangan terdapat penentuan nominal yang sifatnya wajib. Praktik tersebut, tegas Andri, melanggar Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang larangan pungutan dan sumbangan yang membebani orang tua siswa.

Lebih lanjut, Andri menilai bahwa tindakan semacam ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 Huruf E tentang gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

“Skema seperti ini jelas-jelas merugikan masyarakat. Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi Surabaya dan Polda Jawa Timur segera turun tangan. Ini bukan hanya tentang SMAN 1 Wates, tapi tentang pola dugaan pungli yang masif dan terstruktur di lingkungan sekolah negeri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Cabang Dinas Pendidikan Kediri maupun Kepala SMAN 1 Wates belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi atas dugaan tersebut. Masyarakat dan orang tua siswa kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk menjawab keresahan yang meluas terkait integritas dunia pendidikan di Kabupaten Kediri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”