Dugaan Tangkap–Lepas Narkoba di Kediri, Keluarga Tersangka Ngaku Diminta Rp30 Juta per Orang Lewat Kades
Kediri, Jatim — Penggerebekan kasus narkoba di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri pada Jumat (20/02) sekitar pukul 22.00 WIB semula dipandang sebagai prestasi jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri. Dalam operasi tersebut, lima warga berinisial F, R, E, U, dan A ditangkap atas dugaan peredaran serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namun, apresiasi itu kini tercoreng oleh dugaan praktik “tangkap–lepas” yang beredar di tengah masyarakat. Salah satu keluarga tersangka mengaku dimintai uang sebesar Rp30 juta per orang agar bisa lepas dari proses pidana. Permintaan itu disebut-sebut disampaikan melalui Kepala Desa Kampung Baru dengan dalih sudah berkoordinasi dengan pihak yayasan rehabilitasi.
Informasi tersebut disampaikan seorang warga berinisial I yang enggan disebut namanya. Ia menuturkan, usai penggerebekan pada Jumat malam, para tersangka masih ditahan di Mapolres Pare pada Sabtu (21/02). Namun, keluarga salah satu tersangka mendapat kabar bahwa ada “jalan keluar” dengan membayar sejumlah uang.
“Orangtua salah satu yang ditangkap mengatakan pihak kades sudah berkoordinasi dengan pihak Polres untuk membantu mengeluarkan, dengan meminta uang Rp30 juta. Sampai-sampai keluarga mau menjual sapi dan kendaraan agar bisa lepas dari jerat hukum,” ungkapnya kepada wartawan.
Kepala Desa Kampung Baru, Toirin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap warganya berdasarkan informasi dari kepala dusun setempat. Namun, ia belum memberikan klarifikasi lebih lanjut dan menyatakan masih memiliki kesibukan sehingga belum bisa menemui awak media.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Sujarno yang sedang berada di Madiun, melalui Kanitnya Rustamaji, membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan lima orang di Desa Kampung Baru. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Desa Kebonrejo yang mengamankan dua orang, sehingga total tersangka menjadi tujuh orang.
Menurut keterangan Kanit, dari penangkapan itu turut diamankan alat hisap sabu dan seluruh tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba. Ia juga menyebutkan bahwa ketujuh tersangka telah dilimpahkan ke Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih untuk menjalani proses rehabilitasi.
Pihak yayasan yang dipimpin Agian saat dihubungi melalui sambungan telepon mengaku belum mengetahui adanya polemik tersebut dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan para pengurus. Yayasan yang beralamat di wilayah Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri itu selama ini dikenal sebagai tempat pembinaan dan pemulihan bagi pecandu narkotika.
Di tengah masyarakat, muncul narasi dugaan kolaborasi gelap antara oknum aparat dan pihak yayasan, yang memanfaatkan celah rehabilitasi untuk membebaskan tersangka tanpa proses hukum yang transparan. Keluarga mengaku tidak mendapatkan penjelasan resmi mengenai mekanisme asesmen maupun dasar pelimpahan ke rehabilitasi.
Jika dugaan pungutan Rp30 juta per orang tersebut benar terjadi, praktik itu berpotensi masuk kategori tindak pidana serius. Di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU Tipikor seperti Pasal 12 huruf e dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 terkait gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
Desakan publik kini mengarah kepada Bidpropam Polda Jatim dan BNNP Jawa Timur untuk melakukan supervisi dan pendalaman kasus, termasuk menelusuri kemungkinan gratifikasi, pemerasan, maupun pelanggaran prosedur penangkapan serta asesmen rehabilitasi. Peran Ombudsman RI dan Satgas Saber Pungli juga dinilai penting untuk mengusut dugaan maladministrasi dan pungutan liar berbasis layanan yayasan.
Warga berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai isu yang beredar dari mulut ke mulut. Jika benar ada praktik tangkap–lepas yang dibungkus skema rehabilitasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum kasus narkoba, melainkan juga integritas aparat dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Kediri.
(ratu)