KEDIRI — Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Kediri secara resmi mengajukan Gereja Merah Kediri untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBPN). Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam melestarikan bangunan bersejarah yang memiliki nilai tinggi bagi perkembangan sejarah dan budaya di Kediri.
Kepala Disbudparpora Kota Kediri, Bambang Priambodo, mengungkapkan bahwa proses pengusulan saat ini tengah berjalan dan terus dikawal agar segera mencapai tahap penetapan. Ia optimistis pengajuan tersebut dapat segera disetujui oleh pemerintah pusat.
Bambang juga menyampaikan rencana menghadirkan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, dalam seremoni penetapan nantinya. Kehadiran menteri diharapkan menjadi momentum penting bagi Kota Kediri dalam memperkuat komitmen pelestarian warisan budaya.
Menurut Bambang, Gereja Merah bukan hanya sekadar tempat ibadah aktif, melainkan juga memiliki nilai historis tinggi sebagai peninggalan era kolonial Belanda. Bangunan yang telah berdiri sejak tahun 1904 ini menjadi saksi perjalanan panjang sejarah Kota Kediri.
Secara arsitektur, Gereja Merah dikenal dengan gaya neo-gotik yang khas, ditandai dengan warna merah mencolok yang menjadikannya ikon wisata religi di Kediri. Keunikan tersebut membuat gereja ini tidak hanya memiliki fungsi religius, tetapi juga daya tarik wisata yang kuat.
Selain bangunan fisiknya, Gereja Merah juga menyimpan koleksi berharga berupa kitab Injil kuno yang telah berusia ratusan tahun. Koleksi ini menambah nilai historis sekaligus memperkuat alasan pengajuan sebagai cagar budaya tingkat nasional.
Upaya pengajuan ini juga sejalan dengan tren positif pelestarian sejarah di Kediri. Sebelumnya, Gereja Puhsarang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional pada Agustus 2024 oleh pemerintah pusat, menjadi tonggak penting dalam pelestarian situs bersejarah di daerah tersebut.
Kehadiran Fadli Zon dalam agenda penetapan nanti diharapkan tidak hanya meresmikan status Gereja Merah, tetapi juga memberikan dukungan langsung terhadap pelestarian objek-objek sejarah lainnya di Kediri. Hal ini mengingat peran aktifnya dalam mendorong pengakuan cagar budaya di berbagai daerah.
Dengan ditetapkannya sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional, Gereja Merah akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat serta pengawasan pelestarian yang lebih ketat dari pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan warisan budaya tersebut agar tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
(yudha)