Nasional

Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan kebijakan inovatif bernama Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebagai terobosan strategis dalam menjawab polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perhatian publik. Kebijakan ini memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asalnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa GCI merupakan solusi adaptif yang mampu menyeimbangkan kebutuhan global dengan prinsip kedaulatan hukum Indonesia. Melalui kebijakan ini, individu yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, atau historis dengan Indonesia dapat menikmati hak tinggal luas tanpa melanggar ketentuan hukum kewarganegaraan yang berlaku.

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara,” ujar Menteri Agus. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi bukti kemampuan Indonesia beradaptasi dengan dinamika global.

Agus juga menyebut bahwa konsep serupa telah lebih dulu diterapkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi memberikan landasan kredibel dan memperkuat kelayakan implementasi GCI di Indonesia, sekaligus menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam menghadirkan layanan dengan kepastian hukum, kemudahan, dan daya saing internasional.

Adapun kelompok yang berhak mengajukan fasilitas GCI mencakup orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah dari WNI maupun eks WNI, serta anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing.

Namun, terdapat batasan ketat terhadap pemberian izin ini. Fasilitas GCI tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat dalam separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.

Proses pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Melalui sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan izin tinggal tidak terbatas, hingga izin masuk kembali tanpa batas. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan imigrasi nasional.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Menteri Agus Andrianto dalam pernyataan resminya.

Peluncuran GCI pada 12 November 2025 ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam memperkuat hubungan global, mendukung diaspora, dan membuka peluang kontribusi internasional tanpa mengubah status kewarganegaraan. Kebijakan ini diharapkan menjadi babak baru dalam konektivitas global dan diplomasi modern Indonesia.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”