Hukum Kriminal

Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Gading Serpong, 27 WNA Diamankan


Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming yang beroperasi di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring lintas negara .

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) setelah melalui proses pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi pusat aktivitas kejahatan siber. Operasi pertama dilakukan pada 8 Januari 2026 di salah satu lokasi di Gading Serpong.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa dalam operasi awal tersebut, petugas berhasil mengamankan 14 WNA yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan. Mereka terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam yang diduga berperan sebagai operator kejahatan siber.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon genggam, serta dua paspor milik warga negara RRT. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan dan pemerasan terhadap korban di berbagai negara.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terorganisasi dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence). Para pelaku menggunakan aplikasi berbasis AI untuk menjalin komunikasi dengan korban melalui media sosial, sehingga percakapan terlihat lebih natural, menarik, dan meyakinkan.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban agar melakukan panggilan video. Pada saat video call berlangsung, pelaku merekam aktivitas korban dan kemudian melakukan pemerasan dengan ancaman penyebaran rekaman tersebut apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke beberapa lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, enam WN Tiongkok lainnya diamankan di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, dua di antaranya diketahui menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui petugas.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH, sementara operasional di Indonesia dikendalikan oleh ZK dengan sejumlah koordinator lapangan. Hingga saat ini, Imigrasi telah menetapkan 105 WNA lainnya sebagai Subject of Interest yang diduga terkait jaringan tersebut.

Seluruh 27 WNA yang diamankan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani proses pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal serta indikasi keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia .


(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar โ€œNgopi Bareng Media (PIRAMIDA)โ€