Imigrasi Kediri Deportasi WNA Jepang, Sosialisasikan Visa dan Izin Tinggal di Kampung Bahasa Pare
Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menindaklanjuti hasil Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial MO. Deportasi dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, karena pelanggaran peruntukan visa yang digunakan.
MO kedapatan menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk mengikuti kegiatan kursus bahasa di Kampung Bahasa, Pare. Padahal, visa tersebut tidak diperuntukkan untuk kegiatan belajar-mengajar, melainkan untuk keperluan wisata singkat. Setelah melalui pemeriksaan, baik MO maupun pihak lembaga kursus mengakui kekeliruannya.
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dijatuhkan kepada MO tanpa disertai penangkalan, sehingga memungkinkan ia kembali ke Indonesia di masa mendatang dengan menggunakan jenis visa yang sesuai. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan penerbangan China Southern Airlines menuju Osaka via Guangzhou.
Seluruh proses pendeportasian berjalan lancar dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan pendampingan dari petugas Imigrasi Kediri. MO diketahui terjaring dalam operasi pengawasan pada 15–16 Juli 2025 di Kampung Bahasa, Pare, yang menjadi salah satu pusat pembelajaran bahasa asing terbesar di Indonesia.
Pada hari yang sama, sebagai langkah edukatif dan preventif, Imigrasi Kediri juga mengadakan sosialisasi terkait penggunaan visa dan izin tinggal keimigrasian serta layanan Eazy Passport di Global English Pare. Kegiatan ini dihadiri lembaga kursus dan pengelola penginapan seperti hotel, kost, camp, dan homestay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra, secara langsung membuka acara dan mengajak semua pihak berkomitmen untuk mematuhi peraturan keimigrasian. “Harapan kami, hal seperti ini tidak terulang kembali ke depannya,” ujar Frizky dalam sambutannya.
Dua materi utama disampaikan dalam sosialisasi, yaitu tentang jenis visa yang tepat untuk kegiatan kursus, seperti visa C1, C9, dan E30, serta tentang kewajiban penjamin bagi WNA. Materi kedua menjelaskan sanksi hukum jika terjadi pelanggaran serta pentingnya pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
“Dengan kegiatan hari ini, kami berharap WNA yang datang ke Kampung Bahasa Pare bisa merasa nyaman dan terlindungi, serta Pare bisa semakin terkenal di dunia internasional,” tutup Frizky dalam sesi wawancara dengan media.
(guh)
