JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu. Kebijakan ini ditegaskan tidak akan mengganggu layanan keimigrasian yang tetap berjalan normal di seluruh Indonesia.
Penerapan WFH ini mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026, dan ditujukan khusus bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen serta pekerjaan administratif. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi energi sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Meski demikian, Hendarsam menegaskan bahwa layanan publik tetap menjadi prioritas utama. Ia memastikan bahwa seluruh operasional layanan keimigrasian, termasuk pelayanan paspor dan izin tinggal, tetap berjalan seperti biasa tanpa adanya gangguan.
Petugas yang tetap bekerja secara langsung mencakup personel di kantor imigrasi, tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara. Selain itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap menjalankan tugasnya secara penuh di lapangan.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Ditjen Imigrasi menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap kinerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna menjaga produktivitas tetap optimal meskipun bekerja dari luar kantor.
Lebih lanjut, Hendarsam menginstruksikan kepada seluruh pimpinan wilayah, termasuk kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, serta kepala rumah detensi imigrasi, agar melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan layanan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa implementasi WFH tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Layanan keimigrasian harus tetap cepat, transparan, dan bebas hambatan, sesuai dengan standar yang telah dibangun selama ini.
Dengan kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berupaya menyeimbangkan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari transformasi birokrasi yang adaptif terhadap perubahan, tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
(guh)