Indikasi BRI Unit Pare Diterpa Skandal: LSM RATU Akan Gelar Aksi Damai, Dugaan Kredit Fiktif Munculkan Ancaman Hukum
Kediri – Gejolak tengah melanda Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pare, Kabupaten Kediri. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU dalam waktu dekat berencana menggelar aksi damai di depan kantor BRI Pare. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk menuntut Kepala Kantor BRI Pare agar segera mengundurkan diri dari jabatannya. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk memeriksa seluruh data dan dokumen debitur. Menurutnya, temuan yang ada mengarah pada indikasi maladministrasi yang sistematis dan serius.
Kasus yang memicu kemarahan publik ini bermula dari dugaan penerimaan jaminan sertifikat rumah tanpa sepengetahuan pemilik sah, yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI Pare. Korbannya adalah Insudarto, warga Sidorejo, Kecamatan Pare, yang rumahnya nyaris disita oleh bank padahal ia merasa tidak pernah menjaminkan sertifikat tersebut.
Sertifikat rumah atas nama Insudarto diduga digadaikan secara sepihak oleh anak kandungnya, Kristian, kepada seorang perempuan bernama Sari dari Brenggolo. Namun anehnya, BRI Pare menerima sertifikat tersebut sebagai agunan kredit atas nama orang lain bernama Yusak, tanpa ada konfirmasi kepada Insudarto sebagai pemilik sah.
“Kami menduga kuat adanya praktik jaminan kredit fiktif di sini. Ini bukan lagi kesalahan administratif biasa, ini bisa masuk kategori penipuan dan bahkan korupsi,” ujar Saiful. Ia menambahkan bahwa modus seperti ini biasanya melibatkan penggunaan identitas palsu dan jaminan ilegal untuk mengakses fasilitas kredit seperti KUR atau KUPEDES.
Lebih memprihatinkan lagi, dugaan ini bukan hanya soal kerugian pribadi bagi Insudarto, tapi berpotensi merugikan keuangan negara dalam skema kredit bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran. Jika terbukti benar, kasus ini dapat menjerat pelakunya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LSM RATU juga menyampaikan bahwa mereka siap melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian. Mereka mendesak agar penyelidikan tidak hanya menyasar pegawai operasional, tetapi juga mengusut peran pimpinan kantor BRI Pare yang diduga turut bertanggung jawab dalam lolosnya dokumen bermasalah ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Pare belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi dari sejumlah wartawan kepada pihak manajemen bank masih belum membuahkan hasil. Masyarakat kini menanti kejelasan dari institusi perbankan yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak pelayanan keuangan rakyat.
