Hukum Kriminal

Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan, dengan nilai uang yang disita mencapai Rp75 miliar. Polisi menyebut jaringan ini melibatkan ribuan rekening dan pelaku lintas negara, termasuk seorang warga negara asing asal Cina yang diduga sebagai otak kejahatan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polri dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil analisis PPATK, ditemukan 5.885 rekening mencurigakan yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online. Dittipidsiber kemudian menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lanjutan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan bahwa selain penyitaan dana, pihaknya telah menangani 17 berkas perkara terkait kasus ini. “Dua dari berkas tersebut bahkan telah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,” ungkap Komjen Wahyu dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025).

Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025, saat tersangka berinisial DH diringkus di Kabupaten Bandung. Penyelidikan yang berlanjut kemudian mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya pada 30 April 2025, yakni AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi memastikan bahwa QR, warga negara Cina, berperan sebagai pengendali utama operasional situs judi online tersebut.

Dalam penggerebekan terhadap para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, kartu ATM, dokumen keuangan, dan uang tunai sebesar Rp14 miliar. Keseluruhan barang bukti ini kini menjadi alat bukti kuat dalam proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri.

Terhadap para pelaku, polisi mengenakan pasal berlapis untuk menjerat tindak kejahatan yang dilakukan. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Komjen Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas praktik perjudian online yang merugikan masyarakat dan membahayakan stabilitas ekonomi digital. “Kasus ini membuka mata kita bahwa perjudian online telah berkembang menjadi sindikat lintas negara dengan skema yang sangat kompleks,” pungkasnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. Polri juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik judi online dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan siber yang tersedia.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”