Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengadakan media briefing sebagai persiapan menjelang debat publik terakhir Pemilihan Bupati (Pilbup) Kediri 2024. Acara ini diselenggarakan di sebuah hotel di Kecamatan Ngasem pada Rabu (13/11/2024), guna memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan debat publik kedua antara pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menyatakan bahwa media briefing ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas terkait peraturan dan tata tertib selama debat publik berlangsung. “Insyaallah, debat publik terakhir akan digelar pada tanggal 14 November 2024, mulai pukul 19.00 WIB di Convention Hall SLG. Kami berharap pelaksanaan debat nanti berjalan dengan lancar dan aman,” ujar Nanang.
Nanang menjelaskan bahwa demi menjaga keamanan dan ketertiban, undangan untuk menghadiri debat publik ini akan dibatasi. Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa pendukung sebanyak 150 orang. Semua pendukung yang hadir diwajibkan untuk membawa ID Card khusus yang disediakan oleh KPU.
Selain pembatasan jumlah pendukung, tema debat publik kali ini difokuskan pada upaya menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten dan Provinsi dengan pembangunan nasional serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Tema ini kami angkat agar visi dan misi para kandidat dapat lebih mengena pada pembangunan berkelanjutan di berbagai bidang, termasuk ketahanan pangan, infrastruktur, pendidikan, hingga pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK),” kata Nanang.
Eka Setiawan Ferydyanto, anggota KPU Kabupaten Kediri yang bertanggung jawab dalam Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas, dan Sumber Daya Manusia (SDM), turut memberikan penjelasan terkait aturan ketat yang diberlakukan selama debat publik berlangsung. Ia menekankan bahwa KPU melarang pendukung maupun tamu undangan membawa barang-barang berbahaya seperti senjata tajam, korek api, vape, serta air minum dalam kemasan botol.
- Proses Hukum SH Terate Masih Bergulir, Pernyataan di Ruang Publik dan Medsos Berpotensi Langgar Hukum
- Habiburokhman Buka-bukaan: Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Bisa Gerus Kewenangan Presiden Prabowo
- Kadiv Humas Polri Tegaskan Peran Kunci Wartawan: Garda Terdepan Jaga Demokrasi dan NKRI
- Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya
- Kapolri Teken MoU dengan PT Pupuk Indonesia, Distribusi Pupuk Ditargetkan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
Selain itu, Eka juga menegaskan bahwa para pendukung dan undangan diwajibkan datang tepat waktu dan tidak diperbolehkan membawa atribut kampanye, alat musik, atau melakukan tindakan intimidasi terhadap pendukung pasangan calon lain. “Ketentuan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan mengantisipasi kericuhan yang mungkin terjadi selama debat,” jelas Eka.
Dalam media briefing ini, KPU berharap seluruh pendukung dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya debat yang kondusif. KPU menginginkan agar suasana debat tetap fokus pada adu gagasan antara calon, bukan perselisihan antarpendukung yang dapat mengganggu jalannya acara.
Sebagai informasi, debat publik pertama telah sukses dilaksanakan pada 24 Oktober 2024 lalu di IKCC Kediri, di mana dua pasangan calon, yaitu Deny Widyanarko-Mudawamah (paslon nomor 1) dan Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa (paslon nomor 2), saling beradu visi dan misi di hadapan publik.
(guh)