Hukum Kriminal

Kantor Desa Sambiresik Tutup Saat Jam Kerja, LSM RATU Soroti Buruknya Pelayanan Publik


Kediri, Jatim โ€“ Layanan masyarakat di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Kantor Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, dipertanyakan fungsinya setelah diketahui tutup dan tidak memberikan pelayanan kepada warga meski masih dalam jam kerja resmi.

Keberadaan kantor kepala desa sejatinya bukan sekadar simbol administratif, melainkan pusat pelayanan publik, sumber informasi masyarakat, serta ruang perencanaan pembangunan desa. Karena itu, perangkat desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dituntut untuk hadir dan berkantor layaknya aparatur sipil pada umumnya.

Namun kondisi ideal tersebut tampaknya tidak berlaku di Desa Sambiresik. Berdasarkan pantauan lapangan, kantor desa justru dalam kondisi tertutup dan digembok sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (29/1), saat jam kerja seharusnya masih berlangsung.

Saat itu, wartawan Berita Patroli mendatangi Kantor Desa Sambiresik untuk melakukan investigasi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa. Informasi yang beredar menyebutkan adanya penganggaran pembelian CCTV senilai lebih dari Rp5 juta, namun realisasinya hanya dua unit dengan harga di bawah Rp1 juta, sementara sisa anggaran dipertanyakan penggunaannya. Sayangnya, tidak satu pun perangkat desa berada di lokasi untuk dimintai keterangan.

Tak berselang lama, seorang warga Desa Sambiresik berinisial A datang ke kantor desa dengan maksud meminta tanda tangan PJ Kepala Desa untuk keperluan pengajuan pinjaman modal usaha di Dinas Koperasi. Harapannya pupus, karena kantor desa sudah tutup dan tidak ada perangkat yang berjaga.

Kepada wartawan, A mengaku kecewa. Ia menilai pelayanan desa tidak berpihak pada warga yang juga memiliki keterbatasan waktu. โ€œSaya juga kerja, Mas. Kalau harus bolak-balik begini saya sangat kecewa. Informasi pinjaman modal ini pun saya dapat dari tetangga, tidak ada sosialisasi dari pihak desa atau RT sama sekali,โ€ keluhnya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada PJ Kepala Desa Sambiresik, Ali, terkait alasan kantor desa tutup pada pukul 13.00 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan hak jawabnya. Diketahui, PJ Kades juga berkantor di Kecamatan Gampengrejo.

Menanggapi kondisi tersebut, LSM RATU angkat bicara. Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa jam kerja pemerintah desa telah diatur secara jelas dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah. โ€œSenin sampai Kamis masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 15.00 WIB. Jumat masuk pukul 07.00, istirahat pukul 11.00 sampai 13.00, dan pulang pukul 14.30 WIB,โ€ tegasnya.

Saiful menyebut penutupan kantor desa di luar ketentuan tersebut sebagai bentuk buruknya disiplin aparatur negara. Ia juga menyampaikan kekecewaan LSM RATU terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap kinerja perangkat desa.

Dalam waktu dekat, LSM RATU berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri. โ€œAparatur negara digaji oleh negara untuk melayani masyarakat, bukan bekerja seenaknya sendiri. Harus ada sanksi tegas agar ada efek jera,โ€ pungkas Saiful Iskak.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar โ€œNgopi Bareng Media (PIRAMIDA)โ€