Kantor Desa Sambiresik Tutup Saat Jam Kerja, LSM RATU Soroti Buruknya Pelayanan Publik
Kediri, Jatim โ Layanan masyarakat di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Kantor Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, dipertanyakan fungsinya setelah diketahui tutup dan tidak memberikan pelayanan kepada warga meski masih dalam jam kerja resmi.
Keberadaan kantor kepala desa sejatinya bukan sekadar simbol administratif, melainkan pusat pelayanan publik, sumber informasi masyarakat, serta ruang perencanaan pembangunan desa. Karena itu, perangkat desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dituntut untuk hadir dan berkantor layaknya aparatur sipil pada umumnya.
Namun kondisi ideal tersebut tampaknya tidak berlaku di Desa Sambiresik. Berdasarkan pantauan lapangan, kantor desa justru dalam kondisi tertutup dan digembok sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (29/1), saat jam kerja seharusnya masih berlangsung.
Saat itu, wartawan Berita Patroli mendatangi Kantor Desa Sambiresik untuk melakukan investigasi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa. Informasi yang beredar menyebutkan adanya penganggaran pembelian CCTV senilai lebih dari Rp5 juta, namun realisasinya hanya dua unit dengan harga di bawah Rp1 juta, sementara sisa anggaran dipertanyakan penggunaannya. Sayangnya, tidak satu pun perangkat desa berada di lokasi untuk dimintai keterangan.
Tak berselang lama, seorang warga Desa Sambiresik berinisial A datang ke kantor desa dengan maksud meminta tanda tangan PJ Kepala Desa untuk keperluan pengajuan pinjaman modal usaha di Dinas Koperasi. Harapannya pupus, karena kantor desa sudah tutup dan tidak ada perangkat yang berjaga.
Kepada wartawan, A mengaku kecewa. Ia menilai pelayanan desa tidak berpihak pada warga yang juga memiliki keterbatasan waktu. โSaya juga kerja, Mas. Kalau harus bolak-balik begini saya sangat kecewa. Informasi pinjaman modal ini pun saya dapat dari tetangga, tidak ada sosialisasi dari pihak desa atau RT sama sekali,โ keluhnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada PJ Kepala Desa Sambiresik, Ali, terkait alasan kantor desa tutup pada pukul 13.00 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan hak jawabnya. Diketahui, PJ Kades juga berkantor di Kecamatan Gampengrejo.
Menanggapi kondisi tersebut, LSM RATU angkat bicara. Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa jam kerja pemerintah desa telah diatur secara jelas dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah. โSenin sampai Kamis masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 15.00 WIB. Jumat masuk pukul 07.00, istirahat pukul 11.00 sampai 13.00, dan pulang pukul 14.30 WIB,โ tegasnya.
Saiful menyebut penutupan kantor desa di luar ketentuan tersebut sebagai bentuk buruknya disiplin aparatur negara. Ia juga menyampaikan kekecewaan LSM RATU terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap kinerja perangkat desa.
Dalam waktu dekat, LSM RATU berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri. โAparatur negara digaji oleh negara untuk melayani masyarakat, bukan bekerja seenaknya sendiri. Harus ada sanksi tegas agar ada efek jera,โ pungkas Saiful Iskak.
