Berita

Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Turki yang Overstay di Jombang

Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing asal Turki berinisial BY yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Warga negara Turki tersebut resmi dideportasi pada Jumat (31/10/2025) setelah terbukti melakukan pelanggaran berupa overstay atau tinggal melebihi batas izin tinggal yang diberikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BY melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya habis dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

BY diketahui memasuki wilayah Indonesia pada 19 Juni 2025 melalui Bandara Juanda, Surabaya, menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan menikahi kekasihnya yang merupakan warga negara Indonesia berinisial NAF. Setelah tiba, BY tinggal di rumah keluarga NAF di Kabupaten Jombang selama sekitar 15 hari, sebelum akhirnya menikah secara resmi di KUA wilayah Jombang pada 4 Juli 2025.

Setelah menikah, BY memperpanjang izin tinggalnya selama 30 hari hingga 17 Agustus 2025. Namun setelah masa izin berakhir, ia tidak segera meninggalkan Indonesia. Dalam perjalanannya, BY tidak bekerja dan hanya mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Turki. Menyadari dirinya telah melewati batas waktu izin tinggal, BY sempat mendatangi Kantor Imigrasi Kediri untuk mencari tahu konsekuensi hukum dari overstay yang ia lakukan.

Petugas menjelaskan kepada BY bahwa overstay lebih dari 60 hari akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Bersama istrinya, BY berusaha mencari dana untuk membayar denda serta membeli tiket pulang. Ia bahkan sempat berusaha meninggalkan Indonesia melalui Bandara Juanda menuju Singapura, namun dicegah oleh petugas Imigrasi Surabaya karena tidak mampu membayar denda overstay.

Akhirnya, BY kembali ke Jombang dan melapor secara sukarela ke Kantor Imigrasi Kediri. Setelah melalui proses pemeriksaan, ia dinyatakan telah tinggal 61 hari melebihi izin tinggal dan dikenai tindakan pendetensian sebelum proses deportasi dilakukan. Pada 30 Oktober 2025, BY resmi dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan maskapai Turkish Airlines TK57 dengan rute Jakarta–Istanbul. Namanya kini juga masuk dalam daftar penangkalan untuk mencegah masuk kembali ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan warga negara asing. “Saya berpesan kepada warga Indonesia agar lebih selektif ketika menjalin hubungan dengan warga negara asing, baik yang akan menikah dan menetap di luar negeri, maupun yang akan mengajak pasangannya tinggal di Indonesia,” ujarnya.

Frizky juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau diduga melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum. “Apabila masyarakat menemukan orang asing yang berperilaku mencurigakan, segera laporkan ke Kantor Imigrasi Kediri melalui hotline WhatsApp 0812-4921-8377, aplikasi APOA di laman https://apoa.imigrasi.go.id, atau melalui media sosial resmi kami,” tegasnya.

Tindakan deportasi ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dengan koordinasi yang baik antara aparat dan masyarakat, diharapkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia semakin efektif dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”