Berita

Karaoke AZA55 Disebut Ganggu Kegiatan Belajar, Diduga Beroperasi Secara Ilegal

Kediri – Sebuah tempat karaoke yang berada di kawasan Ruko Business Park Dua, Jalan PB. Sudirman, Plongko, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis sosial. Karaoke cafe bernama AZA55 tersebut disebut-sebut kerap menimbulkan gangguan, khususnya bagi kegiatan belajar di tempat bimbingan belajar (bimbel) Erlangga Education yang berada bersebelahan langsung.

Gangguan yang ditimbulkan berupa kebisingan dari aktivitas karaoke, yang mengganggu konsentrasi para siswa yang sedang belajar. Lebih parah lagi, tempat hiburan ini diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah setempat. Selain itu, sejumlah laporan menyebutkan adanya aktivitas negatif di dalamnya, seperti peredaran minuman keras dan dugaan praktik prostitusi.

Ketua LSM_RATU, Saiful Iskak, menyatakan keprihatinannya dan meminta Pemerintah Kabupaten Kediri untuk segera mengambil tindakan tegas. “Tempat karaoke yang bersebelahan langsung dengan bimbingan belajar harus ditutup. Kita harus menjaga generasi muda bangsa dan melindungi hak anak-anak dalam mencari ilmu,” tegas Saiful.

Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam di dekat lembaga pendidikan tidak hanya mengganggu proses belajar-mengajar, tapi juga memberikan contoh buruk bagi perkembangan karakter generasi muda. “Menjaga generasi muda berarti memastikan mereka tumbuh sebagai individu yang berintegritas, berkompeten, dan peduli terhadap masa depan bangsa,” tambahnya.

Saiful juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan bebas dari pengaruh negatif. Ia menilai, lokasi karaoke AZA55 sangat tidak tepat karena berada di kawasan yang semestinya didedikasikan untuk kegiatan pendidikan dan perkembangan anak-anak.

Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, Saiful mengaku pihaknya bersama masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa di lokasi karaoke tersebut. Aksi ini dimaksudkan untuk menuntut penutupan tempat hiburan yang dinilai tidak bermoral dan tidak menghormati dunia pendidikan di Kabupaten Kediri.

“Kami sebagai kontrol sosial memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan keresahan masyarakat. Kalau tempat itu tidak ditutup, kami akan turun langsung untuk menuntut keadilan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kediri terkait laporan dan desakan penutupan karaoke AZA55. Namun, isu ini semakin menjadi perhatian publik dan menambah tekanan agar pemerintah segera melakukan penertiban demi menjaga kualitas pendidikan dan ketertiban masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”