SIDOARJO – Kasus dana hibah Provinsi Jawa Timur yang melibatkan Desa Wage, Kecamatan Taman, terus berkembang dengan dugaan keterlibatan mantan Camat Taman dan Kepala Desa (Kades) Wage. Kedua pihak ini diduga bersengkongkol memalsukan tanda tangan pengesahan dokumen untuk mencairkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dugaan ini terungkap pada Selasa (3/12/2024).
Empat orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Mereka adalah dua anggota kelompok masyarakat (Pokmas) Desa Wage dan dua kontraktor dari Probolinggo. Kasus tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Menurut pengacara muda sekaligus Ketua LSM, Taufiq S.ikom, SH., MH., kasus ini memiliki indikasi kuat adanya keterlibatan Kepala Desa Wage, Mashudan, dan mantan Camat Taman, Ali Sarbini. Dalam keterangan yang diberikan setelah menghadiri persidangan pada Jumat (29/11/2023), Taufiq menyebut bahwa dokumen pengajuan hibah tahun 2021 diduga dibuat secara tidak sah pada tahun 2022.
- Proses Hukum SH Terate Masih Bergulir, Pernyataan di Ruang Publik dan Medsos Berpotensi Langgar Hukum
- Habiburokhman Buka-bukaan: Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Bisa Gerus Kewenangan Presiden Prabowo
- Kadiv Humas Polri Tegaskan Peran Kunci Wartawan: Garda Terdepan Jaga Demokrasi dan NKRI
- Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya
- Kapolri Teken MoU dengan PT Pupuk Indonesia, Distribusi Pupuk Ditargetkan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
“Dari temuan di lapangan, Kepala Desa Wage Mashudan mendesak mantan Camat Ali Sarbini untuk menandatangani pengesahan Pokmas, meski yang bersangkutan sudah tidak menjabat di Kecamatan Taman. Verifikasi staf kecamatan menunjukkan bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar saat proses validasi pada Maret 2022,” ungkap Taufiq.
Dokumen yang menjadi dasar pencairan dana hibah akhirnya terdaftar pada September 2022. Namun, menurut Taufiq, hal ini diduga kuat dilakukan dengan akta otentik palsu. Mantan Camat bahkan menggunakan kop surat dan stempel Kecamatan Taman meski sudah tidak lagi menjabat. “Tindakan ini jelas melanggar hukum dan menunjukkan adanya mentalitas korupsi di kalangan oknum aparat,” tegasnya.
Taufiq mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan Kejati Jawa Timur untuk membuka penyelidikan dan penyidikan baru atas keterlibatan mantan Camat Taman dan Kades Wage. Ia juga meminta Inspektorat Jawa Timur dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur untuk melakukan audit ulang terhadap penggunaan dana hibah tersebut.
Menurut Taufiq, jika kedua pejabat ini terbukti bersalah, maka mereka harus diadili sebagai terdakwa. “Hukum harus menjadi panglima tertinggi. Tindakan korupsi seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana oknum aparat memanfaatkan jabatan mereka untuk keuntungan pribadi, bahkan setelah mereka tidak lagi menjabat. Taufiq menegaskan pentingnya penegakan hukum secara tegas dan berkeadilan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.(yuli)
