Berita

Kejari Batu Berhasil Pulihkan Aset Jalan Senilai Lebih dari Rp5 Miliar Menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Batu – Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali mencatatkan prestasi membanggakan melalui keberhasilan pemulihan aset milik Pemerintah Kota Batu senilai lebih dari Rp5.000.000.000,00. Prestasi ini merupakan hasil sinergitas erat antara Kejari Batu, Kantor Pertanahan Kota Batu, dan Pemerintah Kota Batu dalam memperkuat tata kelola aset daerah.

Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Batu berhasil mengembalikan tujuh ruas jalan yang sebelumnya belum memiliki kejelasan status kepemilikan. Ketujuh ruas jalan tersebut meliputi Ruas Jalan Beji–Sawahan Atas, Beji–Oro-oro Ombo, Beji–Sawahan Bawah (dua segmen), Ruas Jalan Ngandat Selatan, Ruas Jalan Panglima Sudirman, serta Ruas Jalan Kasan Kaiso. Pemulihan ini tidak hanya menyangkut legalitas aset, tetapi juga mempertegas posisi Pemerintah Kota Batu sebagai pemilik sah infrastruktur tersebut.

Keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas percepatan inventarisasi dan penegasan status aset daerah yang dilakukan melalui pedoman teknis sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan RI. Pedoman tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan, yang memberi kewenangan lebih luas bagi Kejaksaan dalam pemulihan aset negara dan daerah.

Kejari Batu menegaskan bahwa pemulihan aset jalan dengan nilai mencapai miliaran rupiah ini merupakan kontribusi nyata dalam usaha penyelamatan aset daerah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak strategis bagi optimalisasi pemanfaatan aset, peningkatan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Batu.

Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 menjadikan capaian ini semakin bermakna. Pemulihan aset tersebut menjadi bukti keseriusan Kejari Batu dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan penguatan tata kelola pemerintahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH., MH., menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan sinergi kuat antara Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan Pemerintah Kota Batu dalam menjaga aset negara. Kerja sama ini dinilai sebagai bentuk komitmen bersama untuk memastikan setiap aset daerah memiliki kepastian hukum dan dapat digunakan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, keberhasilan pemulihan aset ini juga menunjukkan peran strategis Kejaksaan sebagai mitra pemerintah daerah dalam melakukan pendampingan hukum, pengamanan aset, serta pengawalan terhadap program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

Dengan capaian ini, Kejari Batu berharap langkah-langkah pemulihan aset di masa mendatang dapat lebih diperkuat dan diperluas, tidak hanya pada aset jalan, tetapi juga aset lainnya yang masih memerlukan kepastian hukum. Upaya ini sekaligus mempertegas komitmen lembaga hukum dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”