Kejari Batu Berhasil Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp34,7 Miliar, Terima Sertifikat dan Penghargaan
Batu โ Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menorehkan prestasi di penghujung tahun 2025 dengan berhasil melakukan penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Batu. Keberhasilan tersebut ditandai dengan penerimaan sertifikat serta penyerahan penghargaan terkait pemulihan aset berupa prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), ruas jalan, serta bidang tanah milik Pemkot Batu.
Kegiatan penerimaan sertifikat dan penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di ruang kerja Wali Kota Batu dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Batu Nurochman, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum. Acara ini juga dihadiri jajaran pejabat Pemkot Batu dan unsur terkait sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam pengamanan aset daerah.
Turut mendampingi Kajari Batu dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Adhi Satyo Wicaksono, S.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum Seksi Datun Devy Prahabestari, S.H., M.Hum., jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Rudi Susanto, S.H. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Batu Drs. Zadim Efisiensi, M.Si., Asisten I, Kepala Dinas Perkim, serta Kepala BKAD Kota Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Dr. Andy Sasongko menjelaskan bahwa Kejari Batu melalui Seksi PAPBB hadir memberikan kontribusi nyata dalam menyelesaikan permasalahan aset milik Pemerintah Kota Batu. Upaya tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan legalitas aset daerah terpenuhi secara sah dan tertib administrasi.
Menurut Kajari, penelusuran aset merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dan menjadi tonggak penting dalam transformasi Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menekankan pengelolaan aset secara efektif, efisien, dan berlandaskan prinsip good governance.
Keberhasilan pemulihan aset ini berawal dari sosialisasi yang dilakukan oleh Seksi PAPBB Kejari Batu pada 26 November 2025. Selanjutnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu menindaklanjuti dengan permohonan penelusuran aset pada 27 November 2025. Dari proses tersebut, Kejari Batu berhasil memulihkan tujuh bidang aset dan kembali menambah satu bidang aset pada akhir tahun ini.
Secara keseluruhan, total aset yang berhasil dipulihkan mencapai delapan bidang dengan nilai mencapai Rp34.732.459.000 atau lebih dari Rp34,7 miliar, dengan luas total sekitar 51.453 meter persegi atau sekitar 5,1 hektare. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Batu dalam mengamankan aset negara dan daerah.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Wali Kota Batu juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Seksi PAPBB Kejari Batu dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batu, serta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas sinergi dan kolaborasi dalam upaya pemulihan dan pengamanan aset Pemkot Batu.
Sebelumnya, Kejari Batu juga mencatatkan prestasi melalui Seksi Datun dengan berhasil memulihkan keuangan dan kekayaan negara dari penyelesaian permasalahan PSU pada 12 perumahan dengan nilai mencapai Rp522,57 miliar. Dengan sinergi yang terus terjalin antara Pemkot Batu, Kejaksaan, dan Kantor Pertanahan, diharapkan manfaat dari pengamanan aset ini dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Kota Batu.
