Kemungkinan Komersialisasi dan Kerusakan Hutan di Kediri Picu Banjir dan Longsor Banyakan, Forum Indonesian Justice Society Angkat Suara
Kediri, Jawa Timur – Forum Pergerakan Indonesian Justice Society (IJS) resmi melayangkan laporan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Perum Perhutani Jawa Timur terkait dugaan komersialisasi dan kerusakan hutan di wilayah Kabupaten Kediri. Aktivitas ini diduga kuat menjadi penyebab munculnya banjir dan longsor di sejumlah titik, terutama di kawasan sekitar proyek pengembangan Bandara Dhoho Jayati. Laporan tersebut juga memantik perhatian publik karena menyinggung ancaman serius terhadap kelestarian hutan dan keselamatan masyarakat.
Ketua DPD Jawa Timur Indonesian Justice Society, Agung Setiawan, mengungkapkan keprihatinannya atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak seharusnya mengorbankan keberlanjutan alam dan sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat. Dalam keterangannya, Agung menyebut bahwa sejumlah kawasan hutan kini mengalami perubahan drastis akibat aktivitas penambangan yang diduga tidak sesuai prosedur.
Menurut Agung, Bukit Manyaran yang seharusnya menjadi kawasan hijau dan area hutan produksi kini telah mengalami pengerukan masif. Ia menyebutkan bahwa aktivitas penambangan dilakukan oleh sejumlah pihak dengan alasan percepatan pembangunan, namun dampaknya justru memperparah kondisi lingkungan. “Bukit Manyaran sudah banyak mengalami penggergian dan dikeruk habis oleh oknum penambang. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Agung juga menyoroti fenomena banjir yang mulai terjadi meski intensitas hujan tidak tinggi. Kondisi ini dianggap tidak wajar dan menjadi indikasi bahwa daya dukung lingkungan sudah mulai menurun akibat penggundulan hutan. Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2004 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 telah mengatur secara tegas upaya pencegahan perusakan hutan, sehingga aktivitas eksploitasi seharusnya berada dalam batas yang jelas dan diawasi ketat oleh pihak berwenang.
Lebih jauh, IJS meminta Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengusut tuntas proses perizinan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tersebut. Agung menilai bahwa dugaan penyimpangan dalam proses perizinan perlu ditelusuri secara mendalam agar kerusakan tidak terus berlanjut. “Jika ada indikasi pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dari data dan investigasi lapangan yang dikumpulkan Indonesian Justice Society, ditemukan rencana eksploitasi besar-besaran di kawasan hutan produktif Bukit Manyaran dan hutan Klotok. Temuan ini diperkuat oleh pernyataan Ketua DPD Gerak Indonesia yang mengungkap adanya pengajuan izin tambang secara masif di kedua wilayah tersebut. Bahkan, hampir separuh dari kawasan hutan produktif Manyaran disebut sudah mengalami pengerukan intensif, dengan material hasil tambang diduga digunakan untuk pembangunan Tol Kertosono–Kediri.
Kerusakan hutan tersebut mulai menimbulkan dampak signifikan bagi masyarakat. Sejumlah wilayah seperti Kecamatan Banyakan, Tarokan, hingga pusat Kota Kediri mengalami banjir dan longsor yang semakin sering dan parah. Pengurangan tutupan hutan menyebabkan hilangnya fungsi resapan air dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, sehingga masyarakat yang tinggal di sekitar lereng perbukitan semakin rentan.
Agung Setiawan menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Ia meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bekerja sama menjaga kelestarian hutan demi menghindari bencana berulang. Menurutnya, komitmen menjaga lingkungan tidak cukup hanya dengan pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui langkah konkret, mulai dari evaluasi perizinan hingga penghentian aktivitas penambangan ilegal.
Masyarakat yang terdampak juga mendesak agar pemerintah segera turun tangan memulihkan kondisi lingkungan. Mereka menilai penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan perlu diperketat demi mencegah eksploitasi ilegal yang semakin mengancam kehidupan mereka. Harapan besar ditujukan kepada pemerintah agar mengambil sikap tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan kerusakan.
Sementara itu, Perhutani Jawa Timur dan Dinas ESDM hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dari Indonesian Justice Society. Namun, desakan publik agar dilakukan pengawasan ketat atas pemanfaatan hutan semakin menguat, terutama yang berkaitan dengan proyek infrastruktur berskala besar. Kasus ini mencerminkan perlunya sinergi antara pembangunan dan kelestarian alam.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi yang tidak memperhatikan aspek lingkungan hanya akan menimbulkan kerugian jangka panjang. Kerusakan hutan bukan saja merusak ekosistem, tetapi juga membebani masyarakat secara sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan menjadi kunci agar hasilnya dapat dinikmati seluruh generasi tanpa meninggalkan luka pada alam.
