Kepala Dispertabun Kabupaten Kediri Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri karena dugaan pelanggaran netralitas. Kali ini, laporan tersebut menargetkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) Kabupaten Kediri, Anang Widodo, yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Laporan ini diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) pada Sabtu siang (14/9/2024). Alief Bahari Djunaedi, Ketua LSM LIRA, menjadi pihak yang melaporkan Anang Widodo ke Bawaslu Kabupaten Kediri dengan menyertakan sejumlah bukti dugaan pelanggaran.
Alief menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai wujud kepeduliannya terhadap demokrasi yang sehat dan transparan. Menurutnya, ASN, yang seharusnya netral, tidak boleh terlibat dalam politik praktis, terutama dalam mendukung calon kepala daerah tertentu. “Sebagai masyarakat, kami ingin memastikan demokrasi berjalan dengan baik, dan ASN harus netral dalam proses Pilkada,” kata Alief.
Alief menambahkan bahwa Kepala Dispertabun Kabupaten Kediri diduga melakukan penggiringan dukungan terhadap salah satu bakal calon kepala daerah atau petahana di Kabupaten Kediri. Dugaan pelanggaran ini terjadi dalam sebuah acara pembinaan pegawai di Lapangan Indoor Pemkab Kediri, yang dihadiri oleh para PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) dan staf Dispertabun.
“Acara pembinaan itu diselenggarakan oleh Bupati Kediri, dan di dalamnya terdapat indikasi penggiringan dukungan terhadap salah satu calon kepala daerah,” jelas Alief. Dalam kesempatan tersebut, Alief dan timnya juga menyerahkan sejumlah bukti kepada Bawaslu, termasuk rekaman video yang menunjukkan dugaan pelanggaran tersebut.
Pelaporan ini, kata Alief, diharapkan bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kediri. Menurutnya, Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga netralitas ASN di Pilkada agar tidak ada intervensi atau dukungan yang memihak kepada salah satu calon. “Kami sudah menyerahkan bukti-bukti, termasuk video yang memperlihatkan dugaan penggiringan. Kini kami menunggu hasil kerja Bawaslu,” tambahnya.
Ini bukan kali pertama ASN di Kabupaten Kediri dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sebelumnya, dua ASN lain juga menjadi subjek laporan ke Bawaslu, salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin. Seperti halnya Anang Widodo, Muhsin juga diduga melakukan penggiringan dukungan terhadap calon kepala daerah tertentu.
Bawaslu Kabupaten Kediri menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan investigasi lebih lanjut. Netralitas ASN dalam Pilkada menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu, mengingat peran penting ASN sebagai pelayan masyarakat yang harus bebas dari kepentingan politik praktis.