KEDIRI – Dalam sebuah operasi yang berhasil, Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri telah menggagalkan peredaran ribuan pil narkoba jenis dobel L. Operasi ini menghasilkan penangkapan EAW alias Bagong (31), seorang pria asal Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba tersebut.
Penangkapan Bagong merupakan bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan tiga pelaku lain yang telah diamankan sebelumnya, yaitu MAU (25) dari Desa Ngampel, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, serta FS alias Pengok (22) dan DIS alias Kopling (21), keduanya dari Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto S.H., melalui Kasubsi Penmas Polres Kediri, Iptu Anang Isandy, mengungkapkan pada hari Jumat, 3 Mei 2024, bahwa “Terduga pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.”
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti yang signifikan, termasuk satu botol warna putih yang berisi 1.270 pil dobel L dan sebuah ponsel, yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.
Terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Iptu Anang menambahkan, “Kami menduga kuat bahwa terduga pelaku ini berperan sebagai pengedar dalam jaringan narkoba ini. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.”
Kepolisian Kediri berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan.
(guh)