Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Nilai Polresta Kediri Lamban Tangani Laporan Wartawan Viral SMKN 1

Kediri — Tim kuasa hukum ND, wartawan yang sempat viral akibat pemberitaan terkait SMKN 1 Kediri, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan laporan polisi yang telah dilayangkan ke Polresta Kediri. Pada Senin, 23 Juni 2025, tim hukum secara resmi mendatangi Mapolresta Kediri guna meminta kejelasan atas perkembangan perkara yang telah dilaporkan dengan nomor LP/B/102/VI/2025/SPKT/Polres Kota Kediri.

Akhir Kristiono, ST. SH. MH.(c), mewakili tim hukum ND, mengatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mendapatkan informasi konkret terkait progres penyidikan atas laporan yang sudah masuk sejak beberapa waktu lalu. Mereka telah mengajukan permohonan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), baik secara lisan maupun tertulis, namun hingga kini belum mendapat kejelasan.

“Kami mempertanyakan sejauh mana langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) terkait laporan yang telah kami sampaikan. Kami tidak ingin opini publik terbentuk dari informasi yang keliru. Biarkan proses hukum berjalan, dan kami mohon semua pihak tidak menyebarkan hoaks,” tegas Akhir.

Tim kuasa hukum juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan ruang bagi proses hukum. Mereka menekankan bahwa kasus ini masih dalam tahap pelaporan dan hingga saat ini belum ada proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap pelapor maupun saksi-saksi.

Sutrisno, SH, MH, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum ND, menilai bahwa Polresta Kediri bertindak lamban dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ia mendesak agar pihak penyidik segera menjalankan prosedur sesuai standar operasional (SOP) penanganan perkara agar laporan kliennya bisa segera diproses.

“Sudah sepatutnya APH segera melakukan BAP terhadap pelapor, meminta keterangan dari saksi-saksi, lalu melanjutkan ke pihak terlapor. Kami hadir untuk mengawal proses ini secara hukum sampai tuntas. Masyarakat kami mohon bersabar, tapi tetap kawal kasus ini,” tegas Sutrisno.

Upaya konfirmasi kepada pihak Polresta Kediri pun dilakukan, namun Kasatreskrim Polresta Kediri, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., M.H., tidak berada di ruangannya saat dimintai keterangan.

Saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp, AKP Cipto menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa memberikan pernyataan resmi. “Mohon maaf belum bisa kasih konfirmasi, saya belum ada petunjuk dari Pimpinan,” jawabnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polresta Kediri terkait tindak lanjut laporan tersebut. Tim kuasa hukum ND menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”