BeritaPendidikan

LSM Amanat Suara Rakyat Laporkan Dugaan Gratifikasi dan KKN Jalur “Siluman” di SMKN 1 Kota Kediri

Kediri, Jatim — Dunia pendidikan di Kota Kediri kembali tercoreng oleh dugaan praktik kotor dalam proses penerimaan siswa baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Suara Rakyat melaporkan indikasi adanya gratifikasi dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025–2026, khususnya di SMKN 1 Kota Kediri.

Ketua LSM Amanat Suara Rakyat, Faal, membeberkan temuan yang mengejutkan. Menurutnya, terdapat seorang siswa yang tidak pernah terdaftar sebagai peserta seleksi masuk SMKN 1 Kota Kediri. Namun, secara tiba-tiba, siswa tersebut sudah tercatat sebagai murid resmi setelah berakhirnya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). “Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah gratifikasi dan KKN. Dari keterangan yang kami peroleh, siswa ini masuk melalui jalur yang kami sebut ‘jalur siluman’, dengan membayar sejumlah uang yang nilainya sangat besar, sekitar Rp25 juta, melalui seorang perantara yang masih kami rahasiakan identitasnya,” ungkap Faal.

Praktik seperti ini, lanjut Faal, dinilai sangat mencederai rasa keadilan. Banyak siswa yang sudah berjuang keras mempersiapkan diri, mengikuti seleksi resmi, bahkan harus menerima kenyataan gagal masuk sekolah favorit tersebut. Namun, upaya mereka harus kalah oleh siswa yang memanfaatkan jalur titipan dengan imbalan uang. “Hal ini jelas merusak integritas sistem pendidikan kita. Jalur resmi seperti tidak ada artinya jika praktik kotor seperti ini dibiarkan,” tegasnya.

LSM Amanat Suara Rakyat telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk menindaklanjuti kasus ini. Namun, Faal juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Apabila Kejaksaan Negeri Kota Kediri tidak segera memproses laporan kami, kami akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Surabaya. Kalau sampai tidak ada langkah hukum, patut kami duga ada kongkalikong dengan pihak Cabang Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah untuk menutupi masalah ini,” ujarnya dengan nada serius.

Faal juga memaparkan dasar hukum yang dapat diterapkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kasus ini. Menurutnya, tindak pidana seperti ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “UU ini jelas mengatur sanksi tegas terhadap gratifikasi, suap, dan praktik curang yang berkaitan dengan KKN. Tidak ada alasan bagi APH untuk tidak memeriksa dan menindaklanjutinya,” tambahnya.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, peran aktif warga dalam melaporkan dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang sangat penting untuk memutus mata rantai korupsi di sektor pendidikan. “Saya mengimbau kepada masyarakat agar proaktif melapor, baik ke kepolisian, kejaksaan, inspektorat, maupun tim Saber Pungli. Semakin banyak laporan yang masuk, semakin sulit bagi pelaku untuk bersembunyi di balik jabatan atau pengaruh,” jelasnya.

Faal menegaskan, pendidikan seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan meritokrasi. “Kalau sejak awal masuk sekolah saja sudah menggunakan cara kotor, bagaimana kita bisa berharap lulusan sekolah tersebut menjadi generasi yang jujur dan berkarakter? Ini bukan hanya soal satu siswa atau satu sekolah, tapi tentang masa depan bangsa,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan siswa baru akan runtuh sepenuhnya.

(ratu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”