LSM RATU Adukan Dugaan Pelanggaran Pemakaian Air Tanah Kolam Renang Banyu Mili ke Aparat dan Pemkab Kediri
KEDIRI — Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) secara resmi melayangkan aduan terkait dugaan pelanggaran pemakaian air tanah oleh kolam renang Banyu Mili yang berlokasi di Desa Melati, Dusun Besi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Aduan tersebut disampaikan melalui surat tertulis kepada Kapolres Kediri Kota serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Kediri pada Januari 2026.
Dalam surat bernomor 38/SPAD/RATU/I/2026, LSM RATU menyampaikan laporan pengaduan masyarakat berdasarkan hasil investigasi di lapangan. Dari temuan tersebut, disebutkan bahwa kolam renang Banyu Mili diduga menggunakan air tanah tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan berwibawa, serta bebas dari praktik pelanggaran hukum. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam mengawasi pemanfaatan sumber daya alam, khususnya air tanah yang menyangkut kepentingan publik.
LSM RATU juga menyoroti bahwa penggunaan air tanah secara ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi berpotensi mengancam ketersediaan air bagi warga sekitar. Dalam surat aduannya kepada aparat penegak hukum, LSM RATU mengingatkan bahwa pelanggaran pengelolaan sumber daya air dapat dikenai sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Selain kepada pihak kepolisian, LSM RATU juga mengajukan laporan kepada Kepala Dinas PERKIM Kabupaten Kediri. Dalam surat tersebut, mereka menyebutkan bahwa keberadaan dan operasional kolam renang Banyu Mili diduga belum mengantongi perizinan yang lengkap dan melanggar peraturan daerah Kabupaten Kediri.
Atas dasar temuan itu, LSM RATU meminta Dinas PERKIM Kabupaten Kediri untuk segera mengambil langkah tegas berupa penutupan sementara operasional kolam renang Banyu Mili hingga seluruh perizinan, termasuk izin penggunaan air tanah, dinyatakan lengkap dan sah sesuai ketentuan hukum.
Tak hanya itu, surat aduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Bupati Kediri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Kediri, sebagai bentuk dorongan agar penanganan dilakukan secara terpadu.
LSM RATU berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak mengabaikan laporan tersebut serta segera menindaklanjuti demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. “Penggunaan air tanah tanpa izin adalah pelanggaran serius dan harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Kediri,” tegas Saiful Iskak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kolam renang Banyu Mili maupun dari instansi terkait mengenai tindak lanjut atas aduan yang disampaikan oleh LSM RATU.

