Kediri, 30 Juli 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM-RATU) berencana menggelar aksi damai pada Kamis, 31 Juli 2025, sebagai bentuk protes terhadap praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah tingkat SMA di wilayah Kediri. Aksi ini dilakukan menyusul temuan dan laporan masyarakat terkait dugaan masih maraknya praktik jual beli buku di lingkungan sekolah, yang dinilai melanggar peraturan pemerintah.
Aksi damai ini akan dimulai pukul 09.00 WIB dan mengambil titik kumpul di depan Kantor Pemkab Kediri. Peserta aksi akan membawa berbagai alat peraga, di antaranya sound system, banner, dan ban bekas untuk dibakar sebagai simbol perlawanan terhadap praktik komersialisasi pendidikan. Aksi akan berlangsung di sejumlah titik strategis, yakni kantor DPRD Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri Kediri.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa sekolah seharusnya tidak berfungsi sebagai toko buku. Ia menyoroti peran kepala sekolah yang dianggap turut andil dalam praktik jual beli buku pelajaran dan LKS yang semestinya sudah diakomodasi melalui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). “Sekolah bukanlah toko buku,” tegas Saiful.
Dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada Kapolres Kediri, LSM RATU menyebutkan bahwa kegiatan penjualan buku oleh tenaga pendidik telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, yang secara eksplisit melarang pendidik menjual buku ajar di satuan pendidikan.
Aksi ini juga bertujuan untuk mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri agar segera melakukan penyelidikan terhadap kepala-kepala sekolah di jenjang SMA di seluruh wilayah Kabupaten Kediri. LSM RATU mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi praktik nepotisme serta kolusi dalam pengadaan buku-buku tersebut.
Saiful Iskak berharap langkah ini bisa menjadi momentum bagi seluruh pemangku kebijakan pendidikan di Kediri untuk memperbaiki sistem pengelolaan sekolah yang lebih transparan dan bebas dari praktik komersialisasi. Ia juga meminta kepada instansi terkait untuk menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam bentuk kerja sama antara sekolah dan pihak penerbit tertentu.
Sebagai organisasi yang mengklaim memiliki fungsi kontrol sosial, LSM RATU mengajak masyarakat luas untuk ikut mengawasi dan menyuarakan aspirasi agar dunia pendidikan kembali pada tujuan utamanya, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa membebani peserta didik dengan kewajiban membeli buku di luar ketentuan resmi.
Dengan aksi damai ini, LSM RATU berharap suara masyarakat dapat didengar oleh para pengambil kebijakan, khususnya dalam upaya menciptakan sistem pendidikan yang bersih dari kepentingan bisnis dan lebih berpihak kepada kebutuhan siswa dan orang tua.

