Hukum Kriminal

LSM RATU Desak Kejaksaan Usut Penahanan Ijazah oleh SMK Swasta di Kediri

Kediri – Penahanan ijazah oleh sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Kediri menuai kecaman publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri pada Selasa, 24 Juni 2025, menuntut keadilan bagi ratusan siswa yang hak atas ijazahnya diduga ditahan secara sewenang-wenang.

Dalam orasinya, Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menyebut praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum. “Ijazah adalah hak siswa, bukan alat untuk menekan orang tua yang belum bisa melunasi administrasi. Ini bukan hanya soal keuangan, ini soal masa depan generasi muda,” ujar Saiful dengan lantang.

LSM RATU mengungkapkan bahwa di salah satu SMK swasta di Kediri saja ditemukan lebih dari seratus ijazah yang masih tertahan. Jika dikalkulasikan di seluruh SMK swasta se-Kabupaten Kediri, jumlahnya bisa mencapai ratusan bahkan ribuan. Kondisi ini sangat memprihatinkan, apalagi banyak siswa berasal dari keluarga tidak mampu.

Tak hanya menuntut pembebasan ijazah, LSM RATU juga meminta Kejari Kediri memanggil dan memeriksa kepala sekolah yang terindikasi melakukan praktik penahanan tersebut. Selain itu, mereka mendorong audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah swasta yang diduga tidak transparan dan rawan disalahgunakan.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kediri, Iwan Nuzuardi, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk secara tertulis. “Informasi ini masih disampaikan secara lisan. Namun kami berkomitmen untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait,” jelas Iwan.

Iwan juga menambahkan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran hukum, Kejaksaan tidak akan ragu memproses sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan pelajari secara cermat, dan jika memang ada pelanggaran, tentu akan kami tindak,” ujarnya.

Saiful menegaskan bahwa dana BOS seharusnya cukup untuk menutup berbagai kebutuhan operasional sekolah, termasuk administrasi yang berkaitan dengan penerbitan ijazah. “Kalau BOS disalurkan tiap tahun, kenapa masih saja ada siswa yang harus bayar untuk ambil ijazah? Ini harus diusut sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Aksi damai ini menjadi peringatan serius bagi lembaga pendidikan di Kediri dan sekitarnya. Sebab ijazah bukan hanya dokumen formal, melainkan tiket menuju masa depan siswa. Menahan ijazah sama artinya dengan menghambat cita-cita anak bangsa dan merampas hak dasar pendidikan yang dijamin oleh konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”