Lsm Ratu Kediri Hati-Hati, Ini Sanksi Jika Pembangunan KDMP Dilakukan di Atas Lahan Terlarang
KEDIRI – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kediri kini menjadi sorotan serius. Sejumlah desa disebut-sebut berpotensi membangun gedung koperasi tersebut di atas lahan yang masuk kategori terlarang atau tidak sesuai dengan tata ruang. Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai pihak karena berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Lahan yang menjadi perhatian adalah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berdasarkan regulasi yang berlaku, kedua jenis lahan tersebut dilindungi negara dan tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan non-pertanian. Larangan ini diperkuat dengan kebijakan moratorium ketat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang efektif berlaku sejak 5 Januari 2026.
Ketua Umum LSM Rakyat Muda Bersatu (RATU) Kediri, Saiful Iskak, menegaskan bahwa pihaknya menemukan potensi pelanggaran dari hasil investigasi internal lembaganya. Ia menyebut, ada sejumlah titik pembangunan gedung KDMP yang diduga berdiri di atas lahan terlarang dan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.
“Dari hasil informasi tim investigasi lembaga kami, banyak potensi pelanggaran pelaksanaan pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dibangun di lahan terlarang,” ujar Saiful. Ia mengingatkan agar pembangunan tidak sampai menabrak aturan tata ruang maupun regulasi perlindungan lahan pertanian.
Menurutnya, status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan harga mati dan tidak bisa dialihfungsikan untuk bangunan apa pun. Ia juga menegaskan bahwa pembangunan yang tetap dilakukan setelah 5 Januari 2026 di atas lahan terlarang dapat dianggap ilegal dan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LSM RATU, lanjut Saiful, mendukung penuh program pemerintah termasuk program yang digagas Presiden Prabowo melalui KDMP. Namun dukungan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar peraturan. “Kami sepakat sepenuhnya mendukung program mulia Bapak Presiden Prabowo ini, akan tetapi jangan melanggar aturan perundang-undangan. Jangan cederai program mulia Pak Presiden Prabowo,” tegasnya.
Dalam surat pemberitahuan aksi damai yang dilayangkan kepada Kapolresta Kediri, LSM RATU juga menyampaikan rencana aksi sebagai bentuk kontrol sosial. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026, dengan titik kumpul di Taman Sekartaji Kota Kediri dan dilanjutkan ke Kantor BPN Kabupaten Kediri serta Kantor PUPR bidang tata ruang. Mereka menyatakan akan membawa alat peraga seperti sound system, banner, serta simbol protes lainnya.
Selain mengingatkan potensi sanksi hukum, LSM RATU juga memberikan rekomendasi agar pembangunan KDMP dilakukan di lahan yang sesuai aturan. Kriteria lahan yang diperbolehkan antara lain tanah aset desa yang tidak produktif, tidak termasuk lahan pertanian yang dilindungi, memiliki status hukum yang jelas, berada di lokasi strategis, serta tidak berada di kawasan rawan bencana.
LSM RATU secara tegas menegaskan bahwa pembangunan KDMP tidak boleh menggunakan lahan LSD maupun LP2B dan wajib mematuhi aturan tata ruang yang berlaku. Mereka mengimbau para kepala desa untuk berhati-hati dalam menentukan lokasi pembangunan agar tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa pembangunan di daerah harus tetap memperhatikan aspek legalitas dan keberlanjutan pangan. Jika ditemukan pelanggaran, bukan hanya proyek yang terancam dihentikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.