LSM RATU Kediri Soroti Dugaan Penyalahgunaan Izin dan Penggelapan Pajak Tempat Hiburan Malam
Kediri – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) Kabupaten Kediri melayangkan kritik tajam terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha dan penggelapan pajak di sejumlah tempat hiburan malam. Sorotan ini disampaikan melalui surat permohonan audiensi yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, tertanggal 9 September 2025.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa hasil investigasi lembaganya menemukan adanya indikasi tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan keresahan masyarakat sekitar, tetapi juga berpotensi merugikan penerimaan keuangan daerah dari sektor pajak.
“Kami mempertanyakan perizinan pelaku usaha karaoke ARKTV. Apalagi, insiden tragis yang menewaskan dua pemandu lagu beberapa waktu lalu menjadi perhatian serius kami,” ungkap Saiful. Ia menambahkan, persoalan ini harus segera mendapat kepastian hukum agar tidak semakin merusak citra penegakan aturan di Kediri.

Sebagai langkah nyata, LSM RATU berencana menggelar audiensi pada Jumat, 12 September 2025, di Kantor Satpol-PP Kabupaten Kediri mulai pukul 09.00 WIB. Pertemuan itu akan dihadiri 10 perwakilan LSM bersama sejumlah awak media, guna mendorong transparansi pengelolaan tempat hiburan malam di daerah.
Dalam agenda tersebut, LSM RATU berencana meminta kejelasan terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha serta potensi penggelapan pajak pendapatan asli daerah (PAD). Mereka menilai, lemahnya pengawasan justru membuka celah bagi praktik yang merugikan pemerintah dan masyarakat.
LSM RATU juga mendesak Pemkab Kediri menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas PU PR, Perkim, DPMPTSP, Bappeda, Kesbangpol, serta petugas penegak perda. Tak hanya itu, pihak manajemen karaoke ARKTV juga diminta hadir untuk memberikan klarifikasi langsung.
“Kami berharap audiensi tersebut dapat membuka jalan bagi penyelesaian masalah ini, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tempat hiburan malam di Kabupaten Kediri,” tegas Saiful. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan perizinan harus melibatkan semua pihak yang berwenang.
Saiful menutup dengan peringatan bahwa jika tidak ada tindak lanjut konkret maupun kepastian dari pemerintah daerah, LSM RATU akan menggelar aksi besar-besaran di kantor dinas terkait. Menurutnya, langkah itu menjadi pilihan terakhir untuk memastikan aspirasi masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara serius.
