Kediri – Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan lampu penerangan jalan di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, mencuat ke permukaan. Temuan ini disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) yang menyoroti potensi penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di kawasan Kampung Inggris, Jalan Dr. Wahidin, dan Jalan Veteran.
Saiful Iskak, Ketua LSM RATU, dalam keterangannya kepada media mengungkapkan bahwa proyek pengadaan lampu jalan yang jumlahnya mencapai ratusan unit tersebut patut dicurigai sebagai “lahan basah” korupsi. Ia menyebut, pengadaan barang dan jasa memang merupakan sektor yang sangat rawan terjadi penyelewengan jika tidak diawasi dengan ketat.
“Pengadaan lampu jalan di wilayah Pare ini perlu segera diaudit secara menyeluruh. Potensinya sangat besar untuk dikorupsi, mulai dari markup harga, pengadaan fiktif, hingga penyimpangan dalam tender,” ujar Saiful, Jumat (21/6/2025).
Ia menekankan bahwa proses pengadaan pemerintah harus transparan dan akuntabel, serta melibatkan pengawasan masyarakat secara aktif. Saiful juga menyoroti berbagai pola korupsi yang kerap terjadi, seperti suap kepada panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan tertentu, penentuan harga barang yang melebihi harga pasar, hingga pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi atau bahkan tidak ada sama sekali.
“Ini bukan hal baru, dan harus kita cegah bersama. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka praktik seperti ini akan terus menggerogoti anggaran negara dan merugikan masyarakat,” lanjut Saiful.
Menurutnya, selain itu juga terdapat potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat terkait, yang memanfaatkan jabatan untuk mengatur pemenang tender atau mengalihkan proyek kepada pihak yang memiliki kepentingan pribadi. Hal semacam ini, kata Saiful, mencederai prinsip keadilan dan menciptakan ketimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.
LSM RATU mendesak kejaksaan dan instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan BPK untuk segera turun tangan menyelidiki proyek pengadaan tersebut. Ia juga meminta agar kontraktor pelaksana proyek membuka informasi secara transparan terkait spesifikasi barang, sumber anggaran, dan proses pengadaan.
“Jangan tunggu sampai uang rakyat hilang. Kami mendorong Kejaksaan Negeri Kediri segera menindaklanjuti laporan ini. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Saiful.
Dugaan ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam pengelolaan anggaran publik masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan, LSM RATU berharap praktik korupsi dapat ditekan dan pembangunan dapat berjalan lebih efisien serta bermanfaat langsung bagi warga.
