Kediri — Dugaan pungutan uang seragam di sejumlah SMA dan SMK Negeri di wilayah Kediri menjadi sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Muda Bersatu atau LSM Ratu. Ketua LSM Ratu, Saiful Iskak, menyampaikan keprihatinannya terhadap adanya keluhan dari para orang tua peserta didik baru yang merasa terbebani dengan pungutan tersebut usai proses pendaftaran ulang SPMB tahun ajaran 2025.
“Kami menegaskan bahwa sekolah negeri bukanlah toko pakaian. Tidak sepantasnya pihak sekolah menjual seragam kepada siswa,” ujar Saiful Iskak dalam pernyataannya pada Kamis (11/7/2025). Ia menekankan pentingnya sekolah fokus pada pendidikan, bukan kegiatan jual beli.
Menurut Saiful, praktik pungutan seperti uang pembangunan dan pembelian seragam nasional maupun Pramuka tidak dapat dibenarkan. Apalagi, pemerintah telah menetapkan mekanisme iuran melalui komite sekolah atau pungutan satuan pendidikan yang dapat digunakan untuk menunjang pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
“Kalau sudah ada iuran komite, kenapa sekolah masih memungut lagi untuk seragam nasional dan pramuka yang bisa dibeli sendiri oleh orang tua di luar sekolah?” tanyanya.
Lebih lanjut, Saiful menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun laporan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan terhadap sekolah-sekolah yang diduga melakukan pungutan tersebut. Hal ini untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi di lingkungan pendidikan.
Ia menambahkan, sekolah negeri tidak seharusnya menetapkan item khusus seperti uang pembangunan, kecuali untuk kebutuhan yang sangat mendesak dan belum tercakup dalam anggaran negara. Biaya seragam pun, kata dia, idealnya cukup ditanggung melalui iuran komite, tanpa harus memberatkan orang tua siswa.
“Kecuali untuk seragam olahraga, praktek, dan atribut khusus sekolah yang memang memerlukan keseragaman, pengadaan bisa difasilitasi pihak sekolah. Tapi untuk seragam nasional dan Pramuka, sebaiknya tidak,” jelasnya.
Saiful menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa sekolah negeri harus dapat dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat. “Hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak tidak boleh dihambat oleh pungutan yang membebani orang tua. Kami sebagai lembaga kontrol sosial akan terus mengecam keras setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekolah,” pungkasnya.
