Berita

LSM_RATU Kirim Surat Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Penggelapan Pajak oleh Pengusaha Karaoke di Kabupaten Kediri

Kediri, 14 Mei 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM_RATU) resmi mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Kediri. Ketua LSM_RATU, Saiful Iskak, menyebut praktik tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya penindakan tegas dari pemerintah daerah.

Dalam keterangannya, Saiful menilai kasus penggelapan pajak ini berbeda dari yang biasa terjadi. “Biasanya pelanggaran terjadi karena pelaporan yang tidak sesuai, tapi di sini puluhan tempat karaoke bahkan belum pernah membayar pajak sama sekali sejak berdiri. Ini sangat berani dan keterlaluan,” ungkapnya.

Saiful menambahkan bahwa praktik semacam ini jelas merugikan negara dan daerah. Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hiburan menjadi tidak optimal, sementara pelaku usaha yang taat pajak justru merasa dirugikan karena adanya perlakuan yang tidak adil. “Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan dan integritas sistem perpajakan daerah,” tegasnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, LSM_RATU juga telah melakukan audiensi dengan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kediri. Dari hasil pemantauan mereka, terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan fakta lapangan. “Bapenda mengklaim telah melakukan survei terhadap tempat karaoke, tapi ada kejanggalan dalam data yang disampaikan—ada yang disebut baru buka beberapa bulan, padahal faktanya sudah beroperasi lebih dari satu tahun,” ujar Saiful.

Menurutnya, tindakan penggelapan pajak yang dilakukan oleh para pemilik usaha karaoke masuk dalam kategori tax fraud. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penggelapan pajak bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga enam tahun dan denda hingga empat kali jumlah pajak yang tidak dibayarkan.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi pidana serius. Kami mendesak Bapenda untuk segera mengambil langkah hukum bersama aparat penegak hukum, baik dari kejaksaan maupun kepolisian,” kata Saiful.

LSM_RATU berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat sebagai bentuk tekanan moral terhadap pemerintah daerah dan penegak hukum agar tidak tinggal diam dalam kasus ini. Mereka juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi praktik-praktik usaha yang melanggar hukum dan merugikan keuangan daerah.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Kami ingin Kabupaten Kediri bersih dari praktik manipulatif seperti ini. Keadilan harus ditegakkan, dan pengusaha yang tidak patuh pajak harus diberi sanksi,” pungkas Saiful.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”