Maraknya Penjualan Miras di Kabupaten Kediri, Pengamat Hukum Didi Sungkono.,S.H.,M.H., Desak Aparat Bertindak Tegas
Kediri – Berita Patroli
Peredaran minuman keras (miras) beralkohol tinggi di Kabupaten Kediri semakin meresahkan masyarakat. Sejumlah toko dan grosir miras dilaporkan bebas beroperasi, terutama di kawasan Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. Ironisnya, kegiatan ilegal ini seolah tak tersentuh hukum meskipun sudah banyak laporan dari masyarakat.
Pengamat hukum asal Surabaya, Didi Sungkono, S.H., M.H., menyoroti fenomena ini dengan serius. Ia menegaskan bahwa miras sering menjadi pemicu utama dari berbagai tindak kejahatan. “Tidak jarang sebuah kejahatan besar berawal dari mabuk-mabukan. Jika miras dengan kadar alkohol tinggi beredar bebas, pasti ada yang membekingi, entah itu aparat, oknum wartawan, LSM, atau ormas,” tegasnya.
Didi juga menambahkan bahwa tindakan preventif harus segera dilakukan sebelum terjadi kejahatan besar. “Jangan tunggu sampai ada korban atau kejadian luar biasa baru aparat bergerak. Penegakan hukum harus dilakukan sekarang juga,” tambahnya dengan nada prihatin.

Masyarakat pun telah berkali-kali menyuarakan keresahan mereka. Saiful, warga Kediri sekaligus Ketua LSM RATU (Rakyat Muda Bersatu), menyatakan bahwa pembiaran penjualan miras tanpa batasan umur sangat membahayakan generasi muda. “Kami akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika aparat masih tutup mata. Ini sudah sangat merusak moral dan masa depan anak-anak kami,” tegasnya.
Menurut Didi Sungkono, pelaku usaha seharusnya memahami bahwa penjualan miras diatur oleh peraturan daerah dan peraturan bupati (PERBUP) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. “Penjualan miras tanpa izin, apalagi secara eceran ke masyarakat umum, jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, salah satu penjual miras justru menunjukkan sikap menantang. “Kami sudah jualan sejak lama, silakan laporkan. Tidak ada yang berani menutup kami,” ucapnya dengan nada sinis. Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya praktik ‘pengkondisian’ oleh oknum-oknum tertentu.
Pemilik toko tersebut bahkan secara terang-terangan mengungkapkan bahwa praktik setor ke aparat sudah menjadi hal biasa. “Kalau tidak setor ya ditangkap dan ditutup. Jangan sok mau nulis berita kalau ujung-ujungnya minta duit,” ungkapnya, seolah mengejek integritas jurnalis dan aparat.
Menanggapi pernyataan ini, Didi Sungkono menyayangkan jika benar ada praktik jual beli hukum seperti itu. “Kalau hukum dijadikan komoditas, maka tatanan hukum bangsa ini akan rusak. Kami mendesak aparat penegak hukum dan penegak perda bertindak tegas dan tidak main-main dalam kasus ini,” tutupnya, sembari mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
